Home Kriminal & Peristiwa 25 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri Diperagakan Pelaku Fajri
Kriminal & Peristiwa

25 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri Diperagakan Pelaku Fajri

Share
Share

Polisi saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka yang fiperagakan pelaku Fajri Alias Utuh Zenith, Selasa (08/11). (rizal)

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-
Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Ahmad Yendianor (50) dan Fatnawati (46), berlokasi Jalan Cempaka, Gang Kamboja, Kota Palangkaraya.

Dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa, (8/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB siang, pelaku yang bernama Fajri alias utuh Zenith (26) memeragakan 25 adegan pembunuhan.

Hadir juga sejumlah saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bersama Satreskrim Polresta Palangkaraya, serta menghadirkan kedua anak korban ikut menyaksikan adegan.

Dalam rekonstruksi berlangsung, adegan dimulai dari tersangka dan korban pada sore hari bertemu seperti biasa. Kemudian korban sempat memberi sejumlah uang dan meminta tolong menebaskan rumput di halaman rumah.

Kasubsi Pra Penuntut Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palangkaraya R. Alif Ardi Darmawan mengatakan, bahwa untuk pasal yang didakwakan tetap sesuai dengan dalam berkas perkara.

“Pelaku dengan pembunuhan berencana dan penganiaya menimbulkan kematian, bahwa direkonstruksi hari ini kita cocokan dengan berkas perkara, selajutnya nanti penuntut umum akan berikan petunjuk kepenyidik agar cepat dilimpahkan kepengadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Desi (24) anak pertama korban meminta agar pelaku dapat dihukum setimpal seperti yang dilakukan kepada orangtuanya.

“Harapannya dipersidangan nanti pelaku dapat dihukum seberat-beratnya yakni hukuman mati,” kata Desi.

Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan, menerangkan dari hasil rekonstruksi, “pemicu utama penganiayaan berujung maut tersebut karena motifnya dendam,” Ketika dikonfirmasi dilokasi kejadian.

Kasi Pidum Kejari Palangkaraya I Wayan Gedin Arianta menjelaskan, diketahui Rekontruksi berlangsung untuk menambah terang suatu tindak pidana bukan merupakan alat bukti.

“Ini hanya untuk menambah keyakinan hakim dalam persidangan, bagaimana kronologi sebenarnya yang terjadi, pada saat tersangka melakukan pembunuhan berencana tersebut,” pungkasnya. Zal

Share
Related Articles

Baru Menjabat Tujuh Hari Kompol Hermanto Buktikan Komitmennya Kurung Tiga Bulan Motor Balap Liar 

PALANGKARAYA -Baru satu minggu menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol...

Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truck di RTA Milono Palangka Raya

PALANGKARAYA -Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia usai terlibat kecelakaan dengan dump...

Kaget Pulang ke Rumah, Laptop Sudah Raib Digondol Pencuri

Palangka Raya – Sebuah rumah di Jalan Pasendeng, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau,...

Rokok dan Uang Raib, Warung Sembako Jadi Sasaran Maling di Malam Idul Fitri

PALANGKARAYA -Malam Hari Raya Idul Fitri yang seharusnya penuh kebahagiaan justru membawa...