Home Kriminal & Peristiwa 25 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri Diperagakan Pelaku Fajri
Kriminal & Peristiwa

25 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri Diperagakan Pelaku Fajri

Share
Share

Polisi saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka yang fiperagakan pelaku Fajri Alias Utuh Zenith, Selasa (08/11). (rizal)

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-
Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Ahmad Yendianor (50) dan Fatnawati (46), berlokasi Jalan Cempaka, Gang Kamboja, Kota Palangkaraya.

Dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa, (8/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB siang, pelaku yang bernama Fajri alias utuh Zenith (26) memeragakan 25 adegan pembunuhan.

Hadir juga sejumlah saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bersama Satreskrim Polresta Palangkaraya, serta menghadirkan kedua anak korban ikut menyaksikan adegan.

Dalam rekonstruksi berlangsung, adegan dimulai dari tersangka dan korban pada sore hari bertemu seperti biasa. Kemudian korban sempat memberi sejumlah uang dan meminta tolong menebaskan rumput di halaman rumah.

Kasubsi Pra Penuntut Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palangkaraya R. Alif Ardi Darmawan mengatakan, bahwa untuk pasal yang didakwakan tetap sesuai dengan dalam berkas perkara.

“Pelaku dengan pembunuhan berencana dan penganiaya menimbulkan kematian, bahwa direkonstruksi hari ini kita cocokan dengan berkas perkara, selajutnya nanti penuntut umum akan berikan petunjuk kepenyidik agar cepat dilimpahkan kepengadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Desi (24) anak pertama korban meminta agar pelaku dapat dihukum setimpal seperti yang dilakukan kepada orangtuanya.

“Harapannya dipersidangan nanti pelaku dapat dihukum seberat-beratnya yakni hukuman mati,” kata Desi.

Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan, menerangkan dari hasil rekonstruksi, “pemicu utama penganiayaan berujung maut tersebut karena motifnya dendam,” Ketika dikonfirmasi dilokasi kejadian.

Kasi Pidum Kejari Palangkaraya I Wayan Gedin Arianta menjelaskan, diketahui Rekontruksi berlangsung untuk menambah terang suatu tindak pidana bukan merupakan alat bukti.

“Ini hanya untuk menambah keyakinan hakim dalam persidangan, bagaimana kronologi sebenarnya yang terjadi, pada saat tersangka melakukan pembunuhan berencana tersebut,” pungkasnya. Zal

Share
Related Articles

Diduga Terjatuh dari Menara, Pemuda Ditemukan Meninggal di Area Masjid Raya Darussalam

PALANGKARAYA -Warga Kota Palangka Raya dibuat geger dengan penemuan seorang pemuda yang...

FORDAYAK Segel Kantor MTF di Palangka Raya, Tuntut Transparansi Penyelesaian Jaminan Fidusia

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) melakukan...

Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan Kawal Pembangunan Posko Anti-Narkoba

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika ditunjukkan melalui...

Razia Balap Liar Jaring 36 Motor, Mayoritas Pengendara Pelajar

PALANGKARAYA -Raungan knalpot dan aksi kebut-kebutan liar masih menjadi pemandangan meresahkan di...