Selasa, 21 Oktober 2025

Simpan Sabu 1,02 Gram, Pria Botak Diringkus di Jalan Piere Tendean

A+A-
Reset

Pelaku bersama barang bukti yang berhasil.diamankan petugas. (Istimewa)

PALANGKARAYA,  kaltengtimes.co.id–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria paruh baya berinisial HA (46), karena tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu.

Berbekal adanya informasi anggota langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di depan Vanda Gym berlokasi dikawasan di Jalan Piere Tendean Kota Palangka Raya, Rabu (19/10) kemarin.

“Setelah kami lakukan penggeledahan badan, berhasil mengamankan barang bukti sepaket sabu seberat 1,02 gram,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya ketika dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Selain sabu petugas juga mengamankan barang bukti yakni 1 unit Handphone merk Redmi warna merah dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah dengan Nopol KH 2448 TU.

Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) jo. UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Zal

Berita Terkait