Rabu, 16 Juli 2025

Misteri Pembunuhan Pasutri Terkuak, Motifnya Karena Dendam

A+A-
Reset

Polisi saat menggelar pra rekonstruksi di lokasi kejadian dengan menghadirkan pelaku pada Minggu (09/10). (rizal)

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id–Misteri penemuan mayat pasangan suami istri (pasutri) di rumahnya sempat menggemparkan warga Kota Palangkaraya, akhirnya terkuak.

Tersangka pembunuhan itu berinisial F (26), tak lain adalah teman dari korban sendiri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lantaran korban selalu menjanjikan pekerjaan namun tidak terselesaikan dan korban sering dibully. Kemudian ada kata-kata yang menyinggung atau menyakiti pelaku sehingga pelaku merasa dendam.

Tersangka kemudian merencanakan pembunuhan terhadap pasutri tersebut dan menyiapkan (Sajam) jenis Parang mulai dari rumahnya berlokasi di Jalan Strawberry,

Sebelumnya tersangka menenggak minuman keras berakohol yang dicampur puluhan butir obat batuk. kemudian pelaku berangkat dari rumahnya menuju ke TKP pada, Jumat (24/9) sekitar pukul 22.00 WIB Malam.

Sesampainya di rumah korban yang berlokasi di Jalan Cempaka, Gang Kenanga, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, lalu kemudian tersangka memarkir sepeda motornya.

Namun, sebelum masuk tersangka melepas pakaianya sesuai perencanaannya, dirinya melepas baju pakaian itu supaya tidak ada bekasnya. Pakaiannya tersebut di taruh diatas mesin cuci dibelakang rumah korban.

Setelah itu tersangka masuk ke dalam kamar korban, yang pertama kali dibunuh tersangka korban laki-laki bernama Ahmad Yendianor (46) kemudian pelaku kembali menebas istri korban bernama Fatnawati (46).

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa bersama Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro saat press release dirumah korban mengatakan, tersangka diamankan, Sabtu (8/10) kemarin.

“Motif dari pembunuhan tersebut bahwa tersangka sering dibully, dan Handphone milik pelaku digadai kepada korban. namun uangnya tak bernah dikembalikan, sehingga pelaku dendam, ” katanya.

“Anak korban yang mendengar suara gaduh, berteriak dan langsung keluar melarikan diri. Kemudian pelaku pun pergi menggunakan motornya dan membuang Parang ke parit pengaringan di Jalan Sethaji,” ungkapnya.

“Sebelumnya, tersangka dengan korban siang hari bertemu seperti biasa. malam harinya, niat jahat pelaku muncul dan merencanakan untuk menghabisi nyawa korban,” kata Kapolresta didampingi Wakapolresta, AKBP Andiyatna, Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalteng Kompol Hemat Siburian dan Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan, Minggu (9/10).

Polisi menyita barang bukti berupa sebilah (Sajam) jenis Parang, pakaian pelaku, serta sepeda motor metik milik pelaku digunakan pelaku saat mendatangi ke rumah korban.

Akibat perbuatannya kini tersangka dikenakan pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Zal

Berita Terkait