Rabu, 22 Oktober 2025

Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas, Seorang Pria Diamankan

A+A-
Reset

Pelaku saat diamanķan petugas Polresta Palangkaraya. (Ist)

PALANGKARAYA,  kaltengtimes.co.id-
Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (24), karena telah melakukan dugaan tindak pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas korban berusia (23), Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Kronologi kejadian berawal ketika pelaku sehabis pesta minuman keras (miras) bersama temannya tepat dibelakang kediaman korban, Kemudian pelaku pun keluar mencari minuman dingin.

Setelah itu pelaku yang dalam kondisi mabuk berat melihat seekor anjing di depan rumah korban dan langsung menghampirinya dengan masuk pagar halaman rumah korban di Jalan Pinguin, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kemudian keluar seorang perempuan (korban) dari rumahnya, pelaku yang kondisi mabuk berat berpura-pura untuk buang air kecil dan masuk ke rumah korbannya, Namun secara tiba-tiba nafsu pelaku muncul dan menarik korbannya ke dalam kamar.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Noto Sulistyo mengatakan, pengungkapan kasus pemerkosaan berdasarkan laporan ibu korban yang curiga dengan kondisi korban.

“Korban tinggal sendirian dirumah, sedangkan orangtua korban bekerja di luar. Kemudian setelah menarik korban ke kamar, korban di bekap, di cekik, dan dilepas celananya. Kemudian terjadilah pemerkosaan tersebut,” kata Aiptu Noto Sulistyo Ketika dikonfirmasi, Jum’at (7/10).

Noto menambahkan, berdasarkan dari rekaman CCTV, kemudian orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian Polresta Palangka Raya.

Atas perbuatannya kini pelaku mendekam disel tahanan Mapolresta Palangkaraya, akan dijerat pasal 285 Jo pasal 286 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Zal

Berita Terkait