Home Kriminal & Peristiwa Curi Uang Kotak Amal Masjid Al-Ukhuwah, Maling Tertangkap Warga
Kriminal & Peristiwa

Curi Uang Kotak Amal Masjid Al-Ukhuwah, Maling Tertangkap Warga

Share
Share

Pelaku saat diamankan petugas Polsek Pahandut. (rizal)

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-
Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi. Kali ini, seorang pria tertangkap basah warga tengah mencuri kotak amal Masjid Al-Ukhuwah Jalan Seth Ajdi, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.

Kejadian itu dilakukan sekitar Pukul 20.30 WIB. Saat itu pelaku berinisial JL (37) warga Jalan Bukit Indah yang awalnya masuk ke dalam Masjid Al-Ukhuwah, dengan terlebih dahulu membuka Grendel salah satu pintu mesjid menggunakan tangan.

Setelah pintu mesjid berhasil terbuka pelaku langsung menuju ke kotak amal yang berada didalam mesjid. Kemudian pelaku langsung mengeluarkan gunting yang telah dibawa dari dalam tasnya.

Tak berapa lama, pelaku pun berhasil merusak kunci gembok kotak amal. dirasa situasi aman pelaku langsung mengambil uang dari dalam kotak amal dan memasukkan nya kedalam kantong plastik.

Belum sempat membawa kabur uang hasil curiannya, warga yang melihat gelagat pelaku yang mencurigakan langsung menghampiri pelaku lalu mengamankannya dengan barang bukti sejumlah uang hasil curiannya.

Sementara itu, Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati mengungkapkan saat press release berlangsung, Senin (19/9/2022). Bahwa aksi pencurian kotak amal masjid itu terjadi Kamis, (15/9) lalu. Ketika situasi mesjid sedang sepi.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Selanjutnya petugas dari Polsek Pahandut ke menuju lokasi. Dan langsung mengamankan pelakunya,” katanya.

Dari hasil kejahatannya petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni, dua buah gunting, satu buah tas selempang warna hitam, kantong plastik warna kuning, sebuah gembok dan uang tunai hasil curian sebesar Rp 1.073.000.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan di Mapolsek Pahandut guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2 ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Zal

Share
Related Articles

Diduga Terjatuh dari Menara, Pemuda Ditemukan Meninggal di Area Masjid Raya Darussalam

PALANGKARAYA -Warga Kota Palangka Raya dibuat geger dengan penemuan seorang pemuda yang...

FORDAYAK Segel Kantor MTF di Palangka Raya, Tuntut Transparansi Penyelesaian Jaminan Fidusia

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) melakukan...

Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan Kawal Pembangunan Posko Anti-Narkoba

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika ditunjukkan melalui...

Razia Balap Liar Jaring 36 Motor, Mayoritas Pengendara Pelajar

PALANGKARAYA -Raungan knalpot dan aksi kebut-kebutan liar masih menjadi pemandangan meresahkan di...