Home Kriminal & Peristiwa Curi Uang Kotak Amal Masjid Al-Ukhuwah, Maling Tertangkap Warga
Kriminal & Peristiwa

Curi Uang Kotak Amal Masjid Al-Ukhuwah, Maling Tertangkap Warga

Share
Share

Pelaku saat diamankan petugas Polsek Pahandut. (rizal)

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-
Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi. Kali ini, seorang pria tertangkap basah warga tengah mencuri kotak amal Masjid Al-Ukhuwah Jalan Seth Ajdi, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.

Kejadian itu dilakukan sekitar Pukul 20.30 WIB. Saat itu pelaku berinisial JL (37) warga Jalan Bukit Indah yang awalnya masuk ke dalam Masjid Al-Ukhuwah, dengan terlebih dahulu membuka Grendel salah satu pintu mesjid menggunakan tangan.

Setelah pintu mesjid berhasil terbuka pelaku langsung menuju ke kotak amal yang berada didalam mesjid. Kemudian pelaku langsung mengeluarkan gunting yang telah dibawa dari dalam tasnya.

Tak berapa lama, pelaku pun berhasil merusak kunci gembok kotak amal. dirasa situasi aman pelaku langsung mengambil uang dari dalam kotak amal dan memasukkan nya kedalam kantong plastik.

Belum sempat membawa kabur uang hasil curiannya, warga yang melihat gelagat pelaku yang mencurigakan langsung menghampiri pelaku lalu mengamankannya dengan barang bukti sejumlah uang hasil curiannya.

Sementara itu, Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati mengungkapkan saat press release berlangsung, Senin (19/9/2022). Bahwa aksi pencurian kotak amal masjid itu terjadi Kamis, (15/9) lalu. Ketika situasi mesjid sedang sepi.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Selanjutnya petugas dari Polsek Pahandut ke menuju lokasi. Dan langsung mengamankan pelakunya,” katanya.

Dari hasil kejahatannya petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni, dua buah gunting, satu buah tas selempang warna hitam, kantong plastik warna kuning, sebuah gembok dan uang tunai hasil curian sebesar Rp 1.073.000.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan di Mapolsek Pahandut guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2 ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Zal

Share
Related Articles

Calon Penumpang Ajak Driver Ojol ke Kamar Kos untuk Berhubungan, Berakhir Mediasi

PALANGKA RAYA –Perselisihan antara seorang driver ojek online dan calon penumpang yang...

Driver Ojol Dapat Orderan Diajak ke Kos oleh Calon Penumpang “Boti”, Ditawari Imbalan Rp150 Ribu

PALANGKA RAYA -Seorang driver ojek online dibuat terkejut setelah menerima orderan dari...

Misteri Kematian Pria 47 Tahun Ditemukan Tergantung, Masih Jadi Tanda Tanya

PALANGKA RAYA - Apa yang melatarbelakangi pria ini hingga ditemukan meninggal dunia,...

Berharap dapat Uang, Pria ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi Narkoba

Palangka Raya – Apes benar pria ini. Berniat meraup pundi-pundi uang dari...