Polisi saat berada di lokasi dan sejumlah tersangka yang diamankan. (Ist)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id–
Jajaran petugas Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil membongkar pabrik pembuatan minuman keras oplosan jenis arak diwilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Sampit), Selasa (6/9/22).
Dari ketiga tersangka berinisial LT (43), BS (54) diamankan dilokasi berbeda-beda diantaranya di Jalan Jendral Sudirman KM. 9 dan di Jalan Jendral Sudirman KM. 11 serta pelaku CR (66) ditangkap di Jalan H. Imran, Gang TVRI.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, selain melanggar hukum pelaku juga merugikan masyarakat. Sebab, miras oplosan yang diproduksi tersebut selain palsu juga berbahaya.
“Dari pengakuan tersangka sudah melakukan bisnis ini beroperasi sejak 7 tahun, Adapun keuntungan yang didapat yakni Rp 30 juta perbulannya” kata Kombes Pol Faisal F. Napitupulu saat menggelar press release, Jumat (9/9/2022).
Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberikan informasi terkait gudang pabrik yang memproduksi minuman keras ilegal jenis arak dalam jumlah besar.
Selain mengamankan para tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 338 dus minuman arak siap edar, 223 drum berisi cairan permentasi arak dan 25 karung ragi dan alat pembuatan arak lainnya.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp2 milyar. Zal




