Polisi mengamankan pelaku penimbunan BBM di Jalan Tjilik Riwut Km. 6, Palangkaraya. (Ist)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-Kepolisian Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak Subsidi Jenis Pertalite, Senin (29/8) sekitar pukul 17.30 Wib.
Pengungkapan tersebut berkat adanya laporan masyarakat kepada personil Tim PPRC. Untuk memastikan informasi petugas pun mengecek dan berangkat ke TKP guna melakukan penyelidikan.
Sesampainya di Jalan Tjilik Riwut Km.6,5 berada di gang samping Rumah Sakit Betang Pambelum, Kemudian petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SW (33) warga Jalan Kakap, Kota Palangka Raya. Diketahui pelaku pernah di hukum penjara dengan kasus serupa di tahun 2020 lalu.
Ketika dilakukan penggecekan di area lokasi, ditemukan tumpukan Jerigen ukuran 33 Liter sebanyak 73 buah terdiri dari 21 buah Jerigen berisi BBM Subsidi Jenis Pertalite dan 52 buah Jerigen kosong. Dengan keseluruhan total 693 liter yang disembunyikan dipekarangan barak yang telah dijadikan tempat menyimpan Jerigen berisikan BBM Subsidi Jenis Pertalite.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo Widiarso mengatakan, pelaku mengaku bahan bakar minyak Subsidi Jenis Pertalite kemudian akan dijual kembali oleh pelangsir, yang telah berlangsung sekitar 1 bulan.
“Diakunyai bahwa 15 buah Jerigen berisikan BBM Subsidi Jenis Pertalite adalah miliknya dan mendapatkan BBM Subsidi Jenis Pertalite itu dibeli dari pelangsir yang menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder yang membeli di SPBU Tjilik Riwut Km 6,5 Kota Palangka Raya,” katanya.
Kemudian petugas langsung membawa 73 Jerigen ditemukan dalam keadaan tidak bertuan dibawa menuju ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk diamankan.
Untuk sisa Jerigen yang diamankan petugas merupakan milik pengepul lainnya yang masih dalam penyelidikan pihak Satreskrim Polresta Palangkaraya. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya temuan BBM Subsidi Jenis Pertalite. Zal