Selasa, 21 Oktober 2025

Nekat Lawan Petugas, Residivis Pencurian Motor dan Handphone Ditembak

A+A-
Reset

 

Petugas saat menggring pelaku yang diketahui residivis pencurian motor dan Handphone. (Ist)

PALANGKRAYA, kaltengtimes.co.id– Residivis kasus pencurian sepeda motor ditangkap petugas gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya bersama Resmob Polda Kalteng dan Resmob Polres Kapuas, Senin (29/8/2022) malam.

Residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diketahui berinisial IM (33) ditangkap polisi saat mencuri sepeda motor milik warga yang berlokasi di Jalan G. Obos dan B. Koetin di Kota Palangkaraya.

Pelaku ditangkap diwilayah Kabupaten kapuas, namun karena mencoba melakukan perlawanan dan hendak kabur pelaku terpaksa dilumpuhkan anggota dengan timah panas.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Saat ini pelaku yang baru saja keluar dari penjara diamankan beserta barang buktinya di Polresta Palangkaraya.

“Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian motor dan Handphone, Berhasil diamankan dikediamannya,” Kata Kompol Ronny M Nababan, Selasa (30/8/2022) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan introgasi, pelaku beraksi dengan cara membobol disalah satu rumah warga dan barak yang ditinggalkan pemiliknya dan berhasil menggasak sepeda motor beserta Handphone.

Barang bukti hasil kejahatan pelaku berhasil diamankan petugas dari Jalan G. Obos yakni sepeda motor Sonic dan Honda Genio. Dan diwilayah Jalan B. Koetin berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan Handphone.

“Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya. Zal

Berita Terkait