Senin, 30 Juni 2025

Pria Paruh Baya Warga Jalan Kalibata Nekat Edarkan 4 Sabu seberat 210,53 Gram

A+A-
Reset

Warga Jalan Kalibata yang berhasil diamankan petugas. (Ist)

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, kembali meringkus seorang pria paruh baya berinisial C (50) diketahui menyimpan serta mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pelaku tak berkutik ketika diamankan petugas dikediamannya berlokasi di Jalan Kalibata, Kota Palangka Raya, Sabtu (27/8) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan pelaku berkat adanya laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan.

“Ketika diamankan kami berhasil menyita barang bukti 4 paket sabu berat 210,53 gram, dikemas dengan 2 plastik klip besar dan 2 plastik clip kecil,” kata Kasat Resnarkoba.

Selain sabu-sabu, petugas pun berhasil mengamankan 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 tas slempang beserta 1 Unit Handphone.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Zal

Berita Terkait

Tentang Kami

Kaltengtimes.co.id bukan hanya sekadar portal media yang hanya menampilkan berita news yang cepat dan akurat, melainkan juga hadir dalam bentuk In-depth News, dan feature

Selengkapnya…