Home Kriminal & Peristiwa Edarkan 30 Paket Sabu di Barak Sewaan, Warga Jalan Sakan Diringkus
Kriminal & Peristiwa

Edarkan 30 Paket Sabu di Barak Sewaan, Warga Jalan Sakan Diringkus

Share
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas. (IST)
Share

Palangkaraya, kaltengtimes.co.id-Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali melakukan penangkapan terhadap satu laki-laki dewasa merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial SA (34) di sebuah barak Jalan Sakan I.

Sementara, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, ketika dikonfirmasi Rabu (22/6) bahwa membenarkan adanya penangkapan dikediamannya.

“Pelaku berhasil kita amankan di barak kayu milik Tambi Encum di pintu nomor 2 dan barang bukti 30 paket sabu dengan berat 9,22 Gram,” ungkapnya.

Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Zal

Share
Related Articles

Calon Penumpang Ajak Driver Ojol ke Kamar Kos untuk Berhubungan, Berakhir Mediasi

PALANGKA RAYA –Perselisihan antara seorang driver ojek online dan calon penumpang yang...

Driver Ojol Dapat Orderan Diajak ke Kos oleh Calon Penumpang “Boti”, Ditawari Imbalan Rp150 Ribu

PALANGKA RAYA -Seorang driver ojek online dibuat terkejut setelah menerima orderan dari...

Misteri Kematian Pria 47 Tahun Ditemukan Tergantung, Masih Jadi Tanda Tanya

PALANGKA RAYA - Apa yang melatarbelakangi pria ini hingga ditemukan meninggal dunia,...

Berharap dapat Uang, Pria ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi Narkoba

Palangka Raya – Apes benar pria ini. Berniat meraup pundi-pundi uang dari...