Home Kriminal & Peristiwa Edarkan 30 Paket Sabu di Barak Sewaan, Warga Jalan Sakan Diringkus
Kriminal & Peristiwa

Edarkan 30 Paket Sabu di Barak Sewaan, Warga Jalan Sakan Diringkus

Share
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas. (IST)
Share

Palangkaraya, kaltengtimes.co.id-Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali melakukan penangkapan terhadap satu laki-laki dewasa merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial SA (34) di sebuah barak Jalan Sakan I.

Sementara, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, ketika dikonfirmasi Rabu (22/6) bahwa membenarkan adanya penangkapan dikediamannya.

“Pelaku berhasil kita amankan di barak kayu milik Tambi Encum di pintu nomor 2 dan barang bukti 30 paket sabu dengan berat 9,22 Gram,” ungkapnya.

Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Zal

Share
Related Articles

Kaget Pulang ke Rumah, Laptop Sudah Raib Digondol Pencuri

Palangka Raya – Sebuah rumah di Jalan Pasendeng, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau,...

Rokok dan Uang Raib, Warung Sembako Jadi Sasaran Maling di Malam Idul Fitri

PALANGKARAYA -Malam Hari Raya Idul Fitri yang seharusnya penuh kebahagiaan justru membawa...

Balap Liar Jadi Tontonan Puluhan Pemuda, Pengendara Mobil Nyaris Diamuk Massa

PALANGKARAYA -Balap liar yang dilakukan sejumlah pemuda di Jalan RTA Milono, Kota...

Media dan Jurnalis Diajak Perkuat Pemahaman HAM dalam Kegiatan Kemenham Kalteng

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Kalimantan...