Selasa, 21 Oktober 2025

Nestapa Seorang Gadis Belia, 21 Kali Dicabuli Sepupu Sendiri

A+A-
Reset

Wakapolresta Palangkaraya, AKBP Andiyatna saat menginterogasi tersangka Ig di Mapolresta Palangka Raya. (Ist)

Palangkaraya, kaltengtimes.co.id- Malang nian nasib seorang gadis belia berusia 11 tahun menjadi korban pencabulan oleh sepupu sendiri berulang-ulang sebanyak 21 kali.

Sepupunya tersebut berinsial IG (38) warga Kabupaten Gunung Mas, yang ditangkap di barak perumahan Sosial Komplek Mendawai Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kejadian terjadi hari Jumat (10/6) malam.

Peristiwa bermula, ketika kakak korban yang curiga melihat tingkah laku dari adiknya tiba-tiba drastis pendiam dan bahkan belakangan korban pun sering mengurungkan diri di dalam kamarnya.

Setelah kakak korban berusaha membujuk, dan akhirnya korban yang masih duduk di bangku SD ini, mengakuinya bahwa sepupunya telah melakukan  nafsu bejat terhadap dirinya.

Kejadian terjadi dari Februari 2022 lalu, ketika itu pelaku yang tinggal bersama tantenya, kemudian pelaku merayu korban yang merupakan adik sepupu sendiri dan membawanya masuk ke dalam kamar kemudian melampiaskan nafsunya.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakapolresta Palangkaraya, AKBP Andiyatna mengatakan saat menggelar press rilis, Senin 13 Juni 2022.

“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapapun,”katanya.

Kini tersangka beserta barang bukti sejumlah pakaian korban dan pelaku yang digunakan pada saat kejadian diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 KUH Pidana ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Zal

Berita Terkait