Selasa, 21 Oktober 2025

Nekat, Perampok Todongkan Pistol Mainan di Toko Ponsel

A+A-
Reset

Pelaku saat diamankan oleh petugas Polresta Palangka Raya.

Palangkaraya, kaltengtimes.co.id- Seorang pria Inisial JM berumur 33 tahun diamankan polisi terkait kasus perampokan atau pencurian dengan kekerasan terjadi ditoko Handphone Jalan Menteng II, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.

Diketahui pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan cara menodongkan pistol mainan kepada seorang kasir di sebuah toko. setelah berhasil mencuri pelaku kemudian langsung kabur.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa melalui Wakil AKBP Andiyatna, mengatakan saat menggelar press release, Senin (13/6/2022).

Dikatakannya, atas kejadian tersebut petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Batu Ampar Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Selasa (7/6).

Kejadian bermula, pelaku yang datang bersama istri ketoko Ponsel di Jalan Menteng II, lalu istri pelaku melihat berbagai merk Handphone, kemudian pelaku langsung ke arah ruang kasir dan nekat mengambil uang Rp500 ribu beserta sebilah tongkat kayu panjang antik.

Ketika saat beraksi pelaku sempat mengancam korban dengan senjata api mainan, dari kejadian itu, korban lalu melaporkan peristiwa dialaminya ke pihak kepolisian Polresta Palangka Raya.

Akibat dari perbuatannya tersangka mendekam disel tahanan Mapolresta Palangkaraya dan akan dijerat dengan Pasal pasal 365 KUHP dan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Zal

Berita Terkait