Home Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasi Pengguna Sepeda Listrik

Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasi Pengguna Sepeda Listrik

Share
Share

Satlantas Polresta saat memantau pengguna sepeda luatrik yang kini lahi trend. (Ist)

Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Sepeda listrik kini banyak digunakan masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya. Pengunaan tersebut mengikuti tren yang sedang berkembang saat ini, yang tentunya menjadi perhatian bagi Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng.

Menanggapi hal tersebut, Satlantas Polresta Palangka Raya pun bergerak untuk menyampaikan edukasi kepada para pengguna sepeda listrik di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, teruma bagi yang berada di kawasan jalanan umum, Sabtu (4/6/2022) pagi.

Kasat Lantas, Kompol Feriza Winanda Lubis yang turut memantau pelaksanaan sosialisasi itu pun mengungkapkan, hal tersebut dilakukan kesatuannya menanggapi penggunaan sepeda listrik yang kini telah ramai di kalangan masyarakat.

“Penggunaan sepeda listrik itu sendiri sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 yakni tentang penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” ungkap Kasat Lantas.

Kompol Feriza pun menjelaskan, penyampaian edukasi itu pun dilakukan kepada para pengguna sepeda listrik yang dijumpai para personelnya saat melaksanakan kegiatan tersebut, yang tentunya disampaikan secara humanis dan dialogis.

“Sebagaimana yang tertulis dalam Permenhub tersebut, setiap orang yang menggunakan sepeda listrik wajib untuk tetap menggunakan helm dan perlengkapan pelindung diri lainnya, sebagaimana saat sedang mengendarai sepeda motor,” tuturnya.

“Selain itu, para pengguna kendaraan sepeda listrik juga harus menggunakan lajur khusus atau kawasan tertentu agar tidak menggangu arus lalu lintas, oleh karena itu dalam penggunaannya pun haruslah berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun,” lanjut Feriza.

Dirinya pun berharap, agar seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dapat memahami aturan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tersebut, agar kedepannya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memahami aturan.

“Tentunya kita harus menyambut baik adanya kendaraan listrik sebagai bentuk perkembangan teknologi di era modernisasi saat ini, yang tentunya juga harus tetap mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kamseltibcar arus lalu lintas,” pungkasnya. zal

Share
Related Articles

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Puntun, Hampir Setengah Kilogram Sabu Disita, 15 Orang Positif Narkoba

PALANGKA RAYA - Kawasan Puntun di Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang...

Camat Selat dan Lurah Selat Barat Dukung Percepatan Imunisasi Anak

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kecamatan Selat bersama Kelurahan Selat Barat turut mendorong...

Dodo Dorong Petani Terlibat Jaga Kekayaan Genetik Tanaman Kapuas

KUALA KAPUAS – Keterlibatan petani menjadi salah satu kunci pelestarian kekayaan genetik...

Heriyus Lantik Lynda Kristiane sebagai Sekda Definitif Murung Raya

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus, resmi melantik...