PANGKALAN BUN, Kaltengtimes.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy meminta para pengemudi atau pemilik kendaraan angkutan yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Bumiharjo dan Pelabuhan Kumai agar mentaati batasan aturan pemuatan. ‘’Saya harapkan Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kumai dan PT. Pelindo agar selalu mengingatkan para pengemudi atau pemilik kendaraan angkutan yang beroperasi di Pelabuhan Bumiharjo dan Kumai untuk mentaati batasan aturan pemuatan,’’ kata Yulindra yang mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran
saat melaksanakan kunjungan kerja ke Pelabuhan Bumiharjo, Jumat (3/6/2022).
Pada kunjungan kerja ke pelabuhan yang berada di Sungai Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat ini, Yulindra Dedy didampingi oleh Analis Kebijakan Bidang Pelayaran Dishub Prov. Kalteng Agustinus Primayudi.
“Saya juga minta awasi KIR kendaraan yang masuk di pelabuhan agar menjamin keamanan dan kelaikan kendaraan guna mencegah kelebihan muatan dan ukuran kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) serta mencegah terjadinya kecelakaan,” lanjut Yulindra Dedy.
Pada kesempatan yang sama, KSOP Kumai Hari memberikan kesempatan Dishub Prov. Kalteng untuk berkoordinasi dengan Dishub Kobar dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVIII Kalteng dalam hal pengawasan KIR kendaraan. Ia juga mengimbau agar Dishub Prov. Kalteng dapat menempatkan personel pada setiap kedatangan kapal agar dapat memeriksa KIR kendaraan yang masuk ke wilayah Kalteng, khususnya di wilayah Kobar dan sekitarnya.
Sementara itu, Branch Manager PT. Pelindo Rio mengatakan bahwa pihaknya siap menyediakan terminal bongkar muat barang di lingkungan Pelabuhan Bumiharjo. Dengan adanya terminal ini diharapkan angkutan barang yang keluar dari pelabuhan dapat menyesuaikan dimensi dan jumlah angkutan sesuai dengan kelas jalan. “Hal ini membantu Pemerintah Daerah dalam hal optimalisasi PAD, baik melalui retribusi maupun pajak daerah provinsi maupun kabupaten,” tegas Yulindra Dedy. (red)




