Senin, 30 Juni 2025

Edarkan 12 Paket Sabu, Seorang Pria di Gang Sari 45 Ditangkap

A+A-
Reset

Pelaku bersama barang bukti yang diamankan petugas. (Ist)

Palangkaraya, kaltengtimes.co.id-Seorang pria berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (2/6/2022).

Diketahui pelaku Inisial Ha (34), diduga sebagai pengedar sabu ditangkap petugas dikawasan Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, RT 001, RW 009, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebanyak 12 paket jenis sabu.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat dikonfirmasi, membenarkan perihal penangkapan seorang pelaku diduga pengedar narkoba dikawasan tersebut.

“Seorang pria berhasil diamankan dengan barang bukti 12 paket serbuk kristal diduga sabu seberat 4,87 Gram,”ungkap Kasat Resnarkoba.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” jelas Asep.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Zal

Berita Terkait

Tentang Kami

Kaltengtimes.co.id bukan hanya sekadar portal media yang hanya menampilkan berita news yang cepat dan akurat, melainkan juga hadir dalam bentuk In-depth News, dan feature

Selengkapnya…