Tersangka MR Pemukulan Petugas SPBU yang kini diamankan di Mapolsek Pahandut. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id -Setelah sempat viral atas penganiayaan yang dilakukannya di SPBU Jalan G. Obos, pelaku MR (28) akhirnya ditangkap di depan Gereja Pantekosta Jalan A.Yani Kota Palangkaraya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Senin (30/5), mengatakan, motif pelaku melakukan pemukulan lantaran saat mengisi BBM beberapa hari lalu tidak mendapatkan uang kembalian yang berakibat dendam dari pelaku dan berujung pemukulan terhadap korban Syahrani.
Barang bukti yang diamankan polisi. (Ist)
Kapolsek menambahkan, dari TKP pelaku selanjutnya ke Pasar Payang Jalan Halmahera. Di pasar tersebut, pelaku ingin membeli jaket di toko milik korban Rahmad Ramadhan, namun uang pelaku tidak cukup. Sehingga pelaku mengambil paksa jaket tersebut.
Kemudian, korban mendatangi pelaku dan mengambil jaket yang baru diambilnya.
Tidak terima atas perbuatan yang dilakukan korban, pelaku kemudian mengejar dan memukuli korban di lokasi.
Sontak saja kejadian ini membuat heboh dan mengundang perhatian warga. Sebagian ada berusaha untuk melerai, tetapi pelaku mengambil mandau di sepeda motor miliknya.
Berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil dibekuk di depan Gereja Pantekosta Jalan Ahmad Yani.
Sebagai informasi, bahwa pelaku dinyatakan sehat serta tidak dalam pengaruh alkohol atau Narkoba.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. zal