Ilustrasi
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id – Polisi mengamankan 2 pria terkait kasus pencurian besi proyek kawasan Jalan Temanggung Kanyapi, Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya, Rabu (25/5).
Keduanya Inisial RY (22) dan DS (20), telah melakukan pencurian puluhan besi berukuran 12 dengan panjang 3,5 meter serta satu alat pembengkok besi bahan pembangunan proyek drainase. Kejadian sekira pukul 17.00 WIB sore.
Aksi pencurian diketahui korban Inisial RS (32) katika sedang mengecek proyek draenese dilokasi. Kemudian curiga melihat pelaku membawa gerobak dan tumpukan besi milik korban berada ditepi jalan sepanjang 3,5 meter.
Selanjutnya menghentikannya dan melaporkan aksi pencurian tersebut, Warga yang mengetahuinya sudah terlanjur emosi menghampiri kedua pelaku dan langsung menghujani dengan pukulan.
Kemudian, kedua pelaku merupakan kakak beradik tersebut diserahkan kepihak kepolisian Polsek Pahandut bersama barang bukti serta sejumlah potongan besi hasil curiannya.
Kapolsek Pahandut Kota Palangka Raya Kompol Susilowati melalui Kanitreskrim Polsek Pahandut Iptu Yonika Winner Te’dang mengatakan, saat dikonfirmasi Kamis (26/5) membenarkan adanya pencurian di lokasi tersebut.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah gerobak, 31 potongan besi, 12 panjang 3,5 meter, dan satu buah alat pembengkok besi. Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta.
“Untuk saat ini, pelaku serta barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolsek Pahandut guna penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. zal




