Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng melalui sumber-sumber penerimaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo, SP MM melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Robert Coven, SSTP, MAP, Kamis (19/5), mengatakan, hingga tanggal 19 Mei 2022 realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai angka 40 persen.
Dirinya berharap dengan adanya kebijakan Pemprov Kalteng yakni Pergub No 8 tahun 2022, masyarakat Kalteng antusias dalam membayar pajak. “Dengan adanya kegiatan pemutihan yang dilaksanakan dalam rangka HUT Kalteng ke 65 ini, antusias dan animo masyarakat meningkat dan lebih taat dalam membayar pajak- pajak kendaraan maupun pajak progresive sesuai dengan Pergub No 8 tahun 2022,” kata Robert.
Adanya regulasi ini akan memberikan ruang kepada masyarakat untuk membayar pajak tanpa dibebani dengan denda denda yang ada.

Sebagaimana diketahui, hingga tanggal 19 Mei 2022 realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp141.259.781.800 dari target pendapatan sebesar Rp374.886,836.560 atau 37,68 persen.
Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp153.524.692.200 dari target pendapatan sebesar Rp379.000.000.000 atau 40,51 persen.
Kemudian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp250.365.154.092 dari target pendapatan sebesar Rp597.737.079.101 atau 41,98 persen.
Selanjutnya ada Pajak Air Perumahan (PAP) sebesar Rp804.105.526 dari target pendapatan sebesar Rp56.000.000.000 atau 1,44 persen, Pajak Rokok sebesar Rp108.426.399.297 dari target pendapatan sebesar Rp183.925.384.586 atau 58,95 persen.
Selanjutnya, pendapatan Denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp9.071.831.600 dari target pendapatan sebesar Rp27.683.090.000 atau 32,77 persen.
Sehingga total seluruh penerimaan hingga 19 Mei sebesar Rp663.575.244.515 dari target pendapatan sebesar Rp1,619.538.410.247 atau 40,97 persen. red




