Home Eksekutif Pemprov Kalteng Pergub No.8 Tahun 2022, Regulasi Ringankan Beban Wajib Pajak
Pemprov Kalteng

Pergub No.8 Tahun 2022, Regulasi Ringankan Beban Wajib Pajak

Share
Share

Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Bertepatan dengan momen Hari Ulang Tahun Kalteng yang ke 65,  Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan kebijakan yang bertujuan meringanan beban wajib pajak khususnya warga Kalteng.

Kebijakan tersebut yakni Peraturan Gubernur Kalteng No 8 tahun 2022 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak progresif ketiga di wilayah Provinsi Kalteng.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Anang Dirjo SP MM, Kamis (19/5), mengatakan, dalam Pergub tersebut wajib pajak akan mendapatkan keringanan, seperti pembebasan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II dan pembebasan Progresive ke 3 dan seterusnya. “Pergub  ini akan berlaku mulai tanggal 17 Mei 2022 hingga 17 Agustus 2022,” kata Anang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalteng Anang Dirjo SP MM

Selain itu, dalam Pergub tersebut, Pemprov Kalteng juga akan memberikan reward atau penghargaan kepada wajib pajak yang patuh dalam membayar pajak. Reward tersebut berupa discount atau potongan untuk wajib pajak.

Apabila wajib pajak membayar pajak 30 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan discount sebesar 2 persen. Kemudian apabila wajib pajak membayar pajak 60 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan discount 4 persen, dan apabila wajib pajak membayar pajak 90 hari sebelum jatuh tempo, maka akan diberikan discount 6 persen. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam menuju Kalteng Makin Berkah. red

Share
Related Articles

Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo Dorong Lulusan UMPR Jadi SDM Kompetitif

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri Wisuda...

Dorong Investasi dan Akses Pasar, Kalteng–Jatim Jalin Kemitraan Strategis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Jawa Timur...

Kunker Komisi II DPR RI, Persoalan Agraria di Kalteng Disorot

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah...

Pemprov Kalteng Dukung LBH Antang Damang sebagai Pelindung Hak Masyarakat Rentan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id -- Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik...