Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Bertepatan dengan momen Hari Ulang Tahun Kalteng yang ke 65, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan kebijakan yang bertujuan meringanan beban wajib pajak khususnya warga Kalteng.
Kebijakan tersebut yakni Peraturan Gubernur Kalteng No 8 tahun 2022 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak progresif ketiga di wilayah Provinsi Kalteng.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Anang Dirjo SP MM, Kamis (19/5), mengatakan, dalam Pergub tersebut wajib pajak akan mendapatkan keringanan, seperti pembebasan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II dan pembebasan Progresive ke 3 dan seterusnya. “Pergub ini akan berlaku mulai tanggal 17 Mei 2022 hingga 17 Agustus 2022,” kata Anang.

Selain itu, dalam Pergub tersebut, Pemprov Kalteng juga akan memberikan reward atau penghargaan kepada wajib pajak yang patuh dalam membayar pajak. Reward tersebut berupa discount atau potongan untuk wajib pajak.
Apabila wajib pajak membayar pajak 30 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan discount sebesar 2 persen. Kemudian apabila wajib pajak membayar pajak 60 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan discount 4 persen, dan apabila wajib pajak membayar pajak 90 hari sebelum jatuh tempo, maka akan diberikan discount 6 persen. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam menuju Kalteng Makin Berkah. red




