Home Kriminal & Peristiwa Seorang Wanita Ditangkap Edarkan 18 Paket Sabu di Jalan Kalimantan
Kriminal & Peristiwa

Seorang Wanita Ditangkap Edarkan 18 Paket Sabu di Jalan Kalimantan

Share
Share

Tersangka saar diamankan oleh petugas bersama barang bukti. (Ist)

Palangkaraya, kaltengtimes.co.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, menangkap seorang perempuan Inisial SW (22). kedapatan menyimpan 18 paket diduga narkotika jenis sabu, Minggu (15/5).

Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di kawasan Jalan Kalimantan (Pelabuhan Rambang).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan dilokasi tersebut.

“Kami mengamankan seorang perempaun dengan barang bukti 18 paket serbuk kristal diduga sabu berat 6,02 gram,”ungkapnya.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. zal

Share
Related Articles

Baru Menjabat Tujuh Hari Kompol Hermanto Buktikan Komitmennya Kurung Tiga Bulan Motor Balap Liar 

PALANGKARAYA -Baru satu minggu menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol...

Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truck di RTA Milono Palangka Raya

PALANGKARAYA -Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia usai terlibat kecelakaan dengan dump...

Kaget Pulang ke Rumah, Laptop Sudah Raib Digondol Pencuri

Palangka Raya – Sebuah rumah di Jalan Pasendeng, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau,...

Rokok dan Uang Raib, Warung Sembako Jadi Sasaran Maling di Malam Idul Fitri

PALANGKARAYA -Malam Hari Raya Idul Fitri yang seharusnya penuh kebahagiaan justru membawa...