Home Kriminal & Peristiwa Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Anggota Polri
Kriminal & Peristiwa

Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Anggota Polri

Share
Share

Kapolresta Palangka Raya saat menggelar jumpa pers penangkapan pelaku. (Ist)

Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., mengadakan konferensi pers kasus penganiayaan di ruang loby Mapolresta setempat, Rabu (11/5/2022) siang.

Dikatakannya, penganiayaan ini sendiri berawal dari adanya aksi meminta duit secara paksa yang dilakukan terduga pelaku berinisial HT (35) senilai Rp. 50.000,- untuk beli minuman keras yang berlangsung di penggalian kolam ikan di Jalan Tjilik Riwut Km. 14 Kota Palangka Raya.

“Namun korban atas nama Gajali Rakhman, tidak bersedia dan sempat terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan terhadap HT sebanyak dua kali pada bagian muka pelaku,” katanya didepan awak media.

“Tidak terima atas perlakuan korban, HT ini lantas pulang yang kemudian mengajak saudaranya yang berinisial Ba (24). Melihat adanya perkelahian, HT langsung mencabut mandau dan mengibaskannya kearah korban,” urainya yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan dan Kasi Humas Iptu Sukrianto.

Budi menjelaskan, jika korban sempat menangkis dengan tangan kiri yang mengakibatkan putusnya jari manis. Kemudian, HT masih terus membabi buta dengan mengarahkan tebasan mandau tersebut kearah dada dan perut korban.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, korban sempat berlari keluar dari lokasi kejadian dan HT pun berniat mengejar namun terjatuh ke parit.

“Melihat kejadian ini, Tison yang berada dilokasi dan merupakan teman pelaku berusaha mengambil Mandau tadi. Kemudian, menyimpan sebilah Mandau tersebut disimpan di parit peternakan ayam,” paparnya.

“Selanjutnya setelah menggelar rangkaian penyelidikan, tim kami berhasil menangkap kedua pelaku ini pada pukul 22.00 WIB. Atas aksi pidana yang dilakukan, kedua pelaku akan kami jerat pasal 170 ayat (2) jo pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sembilan tahun,” pungkasnya. zal

Share
Related Articles

Calon Penumpang Ajak Driver Ojol ke Kamar Kos untuk Berhubungan, Berakhir Mediasi

PALANGKA RAYA –Perselisihan antara seorang driver ojek online dan calon penumpang yang...

Driver Ojol Dapat Orderan Diajak ke Kos oleh Calon Penumpang “Boti”, Ditawari Imbalan Rp150 Ribu

PALANGKA RAYA -Seorang driver ojek online dibuat terkejut setelah menerima orderan dari...

Misteri Kematian Pria 47 Tahun Ditemukan Tergantung, Masih Jadi Tanda Tanya

PALANGKA RAYA - Apa yang melatarbelakangi pria ini hingga ditemukan meninggal dunia,...

Berharap dapat Uang, Pria ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi Narkoba

Palangka Raya – Apes benar pria ini. Berniat meraup pundi-pundi uang dari...