PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id – Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah bersepakat menjalin kerjasama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama oleh Rektor UMPR, Dr. Sonedi, M.Pd. dan Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., pada Kamis (12/8), di Ruang Rektor UMPR.
Dalam penandatanganan ini Rektor UMPR didampingi oleh Wakil Rektor II, Ika Safitri Windiarti, S.T., M.Eng., Ph.D beserta 2 orang mahasiswa yang ditunjuk sebagai Duta Kampus untuk mewakili UMPR dalam acara Sinergitas Penyebaran Informasi P4GN melalui lingkungan Pendidikan dan media sosial. Kedua mahasiswa tersebut adalah Indah Raudatul Jannah dan Nur Atikah dari Program Studi Farmasi.
Disampaikan Dr. Sonedi, M.Pd, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia semakin marak terjadi. Peredaran barang haram ini sudah merambah di berbagai elemen masyarakat dengan beragam jenjang usia. “Tidak terkecuali pada kalangan pelajar dan mahasiswa yang sangat rentan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, baik melalui transaksi langsung maupun melalui daring,” ujarnya pada Kamis (12/8).
Rektor UMPR ini menambahkan persentase pengguna narkoba di Indonesia berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa menempati persentase yang cukup besar. Angka ini dimungkinkan dapat terus meningkat karena beredarnya sejumlah narkotika jenis baru.
Di sisi lain, jenis narkoba baru tersebut disinyalir belum masuk ke dalam sistem perundang-undangan sehingga sulit dijerat dalam sistem Hukum Indonesia. “Selain itu, juga semakin banyak jaringan internasional yang ingin memasarkan produknya ke Indonesia. Indonesia dianggap sebagai pasar yang besar dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil dan baik,” ungkapnya.
Dr. Sonedi, M.Pd menuturkan, jika hal ini terus berlanjut akan berpotensi menjadi persoalan masyarakat. Dari sekadar mengganggu ketenteraman hingga ke tindakan kriminal berat seperti pencurian dan perampokan. Selain itu dampak jangka panjang juga akan mengancam potensi bonus demografi Negara ini.
Melihat permasalahan mengenai narkoba ini, UMPR telah berupaya untuk memutus peredarannya sejak dini di lingkungan UMPR yaitu salah satunya melalui adanya kewajiban menunjukkan surat bebas narkoba bagi para calon mahasiswa baru maupun bagi Dosen dan Pegawai baru di UMPR. Langkah merupakan salah satu langkah nyata dalam rangka turut mensukseskan program pemerintah menuju Indonesia bebas darurat Narkoba. “Bagi sivitas UMPR yang terbukti mengonsumsi Narkoba tentunya akan kami bawa ke ranah hukum untuk ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib,”ujar Rektor UMPR ini.
Sementara disampaikan Brigjen Polisi Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., Indonesia saat ini berada dalam situasi Darurat Narkoba. Menurutnya, narkoba menyebabkan daya rusak otak yang lebih parah dari terorisme karena dapat menyebabkan penyakit kronis. “Selain itu saat ini penyebaran narkoba sudah menyebar sampai di pelosok wilayah Indonesia di semua kalangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah ini mengungkapkan bahwa ancaman narkoba tidak mengenal usia dan bahkan banyak kalangan pelajar dan mahasiswa yang notabene ada di lingkungan Pendidikan ternyata banyak yang terdampak dari peredaran narkoba tersebut. “Oleh karena itu juga kami dari BNN Provinsi Kalteng bekerjasama dengan UMPR untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini,”ujarnya. red/ist