Selasa, 21 Oktober 2025

Sosialisasi Dulu BPJS kesehatan, Sebelum Jadi Syarat Pelayanan Publik

A+A-
Reset

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita mengatakan, penerapan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan publik, sebaiknya harus disosialisasikan dan diedukasikan terlebih dahulu.

“Kalau memang kebijakan itu sudah diberlakukan, maka harusnya ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya, Jumat (4/3/2022).

Menurut Ruselita, melalui sosialisasi dan edukasi, setidaknya memberi kesempatan atau tenggak waktu agar masyarakat dapat memahami. Dengan begitu kebijakan pemerintah bisa berjalan harapan.

Disisi lain srikandi Partai Perindo Kota Palangka Raya ini melihat, jika sampai saat ini masih banyak warga yang belum masuk di kepesertaan BPJS Kesehatan.

Karena itu dapat menjadi kendala manakala kebijakan pemerintah yang mewajibkan beberapa layanan publik seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, SKCK, melaksanakan ibadah haji atau umrah serta jual beli tanah dan rumah, harus menyertakan bukti kepesertaan atau kartu peserta BPJS Kesehatan.

“Kalau diberlakukan langsung, maka dapat dipastikan warga akan kesulitan manakala syarat kartu BPJS kesehatan menjadi wajib dalam segala layanan publik,” tukasnya.

Ditambahkan Ruselita, pihak Komisi C DPRD Palangka Raya baru saja melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.

“Rencananya kami mau RDP dengan dinas terkait, menyangkut kebijakan pemerintah tentang BPJS yang dikaitan dengan persyaratan pelayanan publik ini,” bebernya.

Namun terlepas dari itu semua harap Ruselita, apabila penerapan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan publik itu telah berjalan, maka harus diikuti juga dengan peningkatan pelayanan dari BPJS Kesehatan itu sendiri. (im/red)

 

Berita Terkait