Home Kesehatan Jum’at, 14 Januari, Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Kalteng Kembali Bertambah 2 Orang
KesehatanPemprov Kalteng

Jum’at, 14 Januari, Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Kalteng Kembali Bertambah 2 Orang

Share
Data akumulasi Perkembangan Covid-19 pada hari Jum'at Tanggal 14 Januari 2022, pukul 15.00 WIB.
Share

PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Berdasarkan laporan data akumulasi yang dihimpun Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, bahwa pada hari Jum’at, Tanggal 14 Januari 2022, Pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat, kasus konfirmasi positif di Kalimantan Tengah kembali bertambah 2 orang, yakni terjadi di Kabupaten Lamandau 1 orang dan Kabupaten Seruyan 1 orang. Dengan bertambahnya 2 orang kasus konfirmasi positif tersebut, jumlah nya dari semula 46.129 orang bertambah menjadi 46.729 orang.

Meski jumlah kasus konfirmasi positif bertambah 2 orang, namun untuk pasien sembuh juga bertambah 3 orang, yaitu di Palangka Raya 2 orang dan kabupaten Katingan 1 orang, sehingga dari semula 45.129 orang menjadi 45.132 orang. Sementara pasien dalam perawatan, ada penurunan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 8 orang menjadi 7 orang, sedangkan kasus Meninggal, tidak ada penambahan, sehingga tetap menjadi 1.590 orang dengan tingkat kematiannya (CFR) 3,4 %.

Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah melalui Satgas Penanganan Covid-19 Pusat juga menyampaikan Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terkait ketentuan pelaksanaan vaksin booster pada Januari 2022. Surat Edaran Nomor : HK.02.02/II/252/2022 ini diantaranya mengatur tentang jenis vaksin booster yang diberikan di bulan Januari 2022.

Untukpenerimadosis primer Sinovacakandiberikan booster berupasetengahdosisvaksin AstraZeneca (0,25 ml) atausetengahdosisvaksin Pfizer (0,15 ml). Untukpenerimadosis primer AstraZeneca, makaakandiberikan booster berupasetengahdosisvaksinModerna (0,25 ml) ataudosisvaksin Pfizer (0,15 ml).

Selain itu, Surat Edaran ini juga mengatur syarat untuk menerima vaksin booster, seperti harus berusia 18 tahun keatas, skema prioritas untuk lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immune compromised), serta bagi yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. Untuk bias mendapatkannya, sasaran vaksinasi perlu menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK kefasilitas layanan kesehatan terdekat atau daftar melalui aplikasi PeduliLindungi. (red)

 

 

 

Share
Related Articles

Gubernur Kalteng Pastikan Warga Terdampak Karhutla Tetap Mendapat Bantuan

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan masyarakat terdampak kebakaran hutan...

Teknologi Nanogel Berbasis Dawen Sawang Bahandang: Inovasi Mahasiswa UPR untuk Terapi Antimikroba Infeksi Kulit

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id - Mahasiswa Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu...

Rektor ULM Lantik Pengurus IKA ULM Kalteng, Dorong Alumni Berkontribusi bagi Daerah dan Bangsa

PALANGKA RAYA. kaltengtimes.com – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Alim Bachri...

Pemprov Kalteng Dorong IKA ULM Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif dalam Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA. kaltengtimes.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong Ikatan...