Home Kesehatan Jum’at, 14 Januari, Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Kalteng Kembali Bertambah 2 Orang
KesehatanPemprov Kalteng

Jum’at, 14 Januari, Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Kalteng Kembali Bertambah 2 Orang

Share
Data akumulasi Perkembangan Covid-19 pada hari Jum'at Tanggal 14 Januari 2022, pukul 15.00 WIB.
Share

PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Berdasarkan laporan data akumulasi yang dihimpun Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, bahwa pada hari Jum’at, Tanggal 14 Januari 2022, Pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat, kasus konfirmasi positif di Kalimantan Tengah kembali bertambah 2 orang, yakni terjadi di Kabupaten Lamandau 1 orang dan Kabupaten Seruyan 1 orang. Dengan bertambahnya 2 orang kasus konfirmasi positif tersebut, jumlah nya dari semula 46.129 orang bertambah menjadi 46.729 orang.

Meski jumlah kasus konfirmasi positif bertambah 2 orang, namun untuk pasien sembuh juga bertambah 3 orang, yaitu di Palangka Raya 2 orang dan kabupaten Katingan 1 orang, sehingga dari semula 45.129 orang menjadi 45.132 orang. Sementara pasien dalam perawatan, ada penurunan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 8 orang menjadi 7 orang, sedangkan kasus Meninggal, tidak ada penambahan, sehingga tetap menjadi 1.590 orang dengan tingkat kematiannya (CFR) 3,4 %.

Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah melalui Satgas Penanganan Covid-19 Pusat juga menyampaikan Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terkait ketentuan pelaksanaan vaksin booster pada Januari 2022. Surat Edaran Nomor : HK.02.02/II/252/2022 ini diantaranya mengatur tentang jenis vaksin booster yang diberikan di bulan Januari 2022.

Untukpenerimadosis primer Sinovacakandiberikan booster berupasetengahdosisvaksin AstraZeneca (0,25 ml) atausetengahdosisvaksin Pfizer (0,15 ml). Untukpenerimadosis primer AstraZeneca, makaakandiberikan booster berupasetengahdosisvaksinModerna (0,25 ml) ataudosisvaksin Pfizer (0,15 ml).

Selain itu, Surat Edaran ini juga mengatur syarat untuk menerima vaksin booster, seperti harus berusia 18 tahun keatas, skema prioritas untuk lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immune compromised), serta bagi yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. Untuk bias mendapatkannya, sasaran vaksinasi perlu menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK kefasilitas layanan kesehatan terdekat atau daftar melalui aplikasi PeduliLindungi. (red)

 

 

 

Share
Related Articles

Pemprov Kalteng Komitmen Perluas Jejaring Pengendalian TBC hingga Komunitas

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kesehatan Provinsi...

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran Pastikan Program Strategis Tetap Berjalan Meski Anggaran Efisien

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, secara resmi membuka...

FORDAYAK Segel Kantor MTF di Palangka Raya, Tuntut Transparansi Penyelesaian Jaminan Fidusia

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) melakukan...

Anggota DPRD Kalteng Bambang Irawan Dorong Pembangunan Kereta Api Demi Efisiensi Distribusi SDA

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Rencana pembangunan jalur kereta api di Kalimantan yang...