Home Kesehatan Jum’at, 14 Januari, Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Kalteng Kembali Bertambah 2 Orang
KesehatanPemprov Kalteng

Jum’at, 14 Januari, Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Kalteng Kembali Bertambah 2 Orang

Share
Data akumulasi Perkembangan Covid-19 pada hari Jum'at Tanggal 14 Januari 2022, pukul 15.00 WIB.
Share

PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Berdasarkan laporan data akumulasi yang dihimpun Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, bahwa pada hari Jum’at, Tanggal 14 Januari 2022, Pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat, kasus konfirmasi positif di Kalimantan Tengah kembali bertambah 2 orang, yakni terjadi di Kabupaten Lamandau 1 orang dan Kabupaten Seruyan 1 orang. Dengan bertambahnya 2 orang kasus konfirmasi positif tersebut, jumlah nya dari semula 46.129 orang bertambah menjadi 46.729 orang.

Meski jumlah kasus konfirmasi positif bertambah 2 orang, namun untuk pasien sembuh juga bertambah 3 orang, yaitu di Palangka Raya 2 orang dan kabupaten Katingan 1 orang, sehingga dari semula 45.129 orang menjadi 45.132 orang. Sementara pasien dalam perawatan, ada penurunan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 8 orang menjadi 7 orang, sedangkan kasus Meninggal, tidak ada penambahan, sehingga tetap menjadi 1.590 orang dengan tingkat kematiannya (CFR) 3,4 %.

Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah melalui Satgas Penanganan Covid-19 Pusat juga menyampaikan Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terkait ketentuan pelaksanaan vaksin booster pada Januari 2022. Surat Edaran Nomor : HK.02.02/II/252/2022 ini diantaranya mengatur tentang jenis vaksin booster yang diberikan di bulan Januari 2022.

Untukpenerimadosis primer Sinovacakandiberikan booster berupasetengahdosisvaksin AstraZeneca (0,25 ml) atausetengahdosisvaksin Pfizer (0,15 ml). Untukpenerimadosis primer AstraZeneca, makaakandiberikan booster berupasetengahdosisvaksinModerna (0,25 ml) ataudosisvaksin Pfizer (0,15 ml).

Selain itu, Surat Edaran ini juga mengatur syarat untuk menerima vaksin booster, seperti harus berusia 18 tahun keatas, skema prioritas untuk lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immune compromised), serta bagi yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. Untuk bias mendapatkannya, sasaran vaksinasi perlu menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK kefasilitas layanan kesehatan terdekat atau daftar melalui aplikasi PeduliLindungi. (red)

 

 

 

Share
Related Articles

Pasar Murah Ramadan untuk Mahasiswa, Gubernur Kalteng Bagikan 3.000 Paket Sembako Gratis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Kabar gembira bagi mahasiswa di Kota Palangka Raya....

Pemprov Kalteng Sambut Rute Baru Wings Air, Mobilitas Antar Kota Makin Mudah

Palangka Raya, Keltengtimes.co.id – Konektivitas transportasi udara di Kalimantan Tengah kembali diperkuat...

Bantu Ringankan Beban Warga, Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah di Palangka Raya

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Pasar Murah dan...

Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran: Semangat Nuzulul Quran Perkokoh Kebersamaan dan Persatuan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengajak seluruh elemen...