Home Kalteng Wagub Kalteng  Apresiasi Fraksi Pendukung DPRD Yang Menyetujui Raperda Prov.Kalteng
KaltengLegislatifPemprov Kalteng

Wagub Kalteng  Apresiasi Fraksi Pendukung DPRD Yang Menyetujui Raperda Prov.Kalteng

Share
Wakil Gubernur Kalteng saat menghadiri secara virtual Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022. (Photo/ist)
Share

PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap seluruh Fraksi Pendukung DPRD yang telah sepakat dan menyetujui Raperda Provinsi Kalimantan Tengah untuk dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku. Hal tersebut diungkapkan H. Edy Pratowo dalam sambutan Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, saat menghadiri secara virtual Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, bertempat di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (14/1/22).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng Faridawaty Darland Atjeh. Agenda Rapur kali ini mendengarkan Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Prov. Kalteng Pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022.

Sebagaimana diketahui pada Rapur Ke – 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 yang digelar (13/1/22), terdapat 7 fraksi yang menyampaikan pemandangan umum terhadap 3 Raperda Prov. Kalteng tersebut diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo, dan Hanura (FGP4H).

Ketiga Raperda Prov. Kalteng yang telah diajukan masing-­masing tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Prov. Kalteng.

Lebih lanjut Wagub menyampaikan tanggapan, penjelasan dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-­fraksi pendukung Dewan terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Edy mengatakan Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu kebutuhan bagi Pemerintah Daerah, sehingga ada payung hukum yang jelas bagi Perangkat Daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah, ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

“Kami sepakat bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi yaitu PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020. Raperda ini sudah mengacu dan mempedomani kedua peraturan tersebut, sehingga bisa kami pastikan bahwa substansi materi muatan dalam Perda ini tidak bertentangan dengan kedua peraturan tersebut”, kata Edy.

Selanjutnya, terkait dengan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pilkada 2024, Pemprov mempunyai harapan yang sama, yaitu semoga dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, nantinya pelaksanaan Pesta Demokrasi di Tahun 2024 akan sukses. Pada kesempatan ini juga, Edy menyampaikan bahwa akan ada perubahan penyesuaian terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan ini, terkait dengan besaran maupun tahapan pencadangannya. “Ini kami lakukan setelah mendapatkan data yang baru dari lembaga pelaksanaan Pemilu, sehingga perlu ada penyesuaian terhadap besaran Dana Cadangan Pilkada yang akan kita bahas bersama. Pada saat tahapan pembahasan akan kami serahkan ralat beserta perbaikan, dengan menyesuaikan data terbaru yang kami terima”, jelasnya.

Edy berharap dengan ada data terbaru ini akan lebih membuat ruang yang lebih lega, agar tidak membebani APBD Prov. Kalteng ke depan, sehingga dapat dipastikan pembangunan untuk masyarakat Kalteng tetap berlangsung. Terakhir, sehubungan dengan Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah, Edy mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap Raperda ini. Dengan adanya perda ini nantinya, segala program maupun kegiatan bisa direncanakan dan laksanakan sesuai dengan tujuan yang termasuk dalam Perda ini. “Segala sarana prasarana maupun SDM dalam rangka Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah dapat kita wujudkan melalui program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dalam Perda ini”, pungkasnya. Rapur dihadiri oleh anggota DPRD Prov. Kalteng dan Unsur Forkopimda Prov. Kalteng secara virtual.(red)

 

Share
Related Articles

Jelang Huma Betang Night, Disbudpar Kalteng Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kebudayaan dan...

Wagub Kalteng H. Edy Pratowo Apresiasi Bakti Kesehatan Polda, Layani Lebih dari 4.000 Warga

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri kegiatan...

HUT Gunung Mas ke-24, Gubernur H. Agustiar Sabran Tegaskan Pentingnya Kemandirian Ekonomi Daerah

Kuala Kurun, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, memimpin upacara...

PKK Kalteng Perkuat Peran Posyandu sebagai Pusat Layanan Terpadu di Gunung Mas

Kuala Kurun, Kaltengtimes.co.id – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah...