Dalam melakukan aksinya para pelaku melakukan pembongkaran mengambil CCTV dengan kerugian Rp 11 juta dan uang di brankas didalamnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, obeng, 2 linggis, 5 alat congkel, 1 kunci L, 2 laptop dan 2 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Total kerugian dari keempat para pelaku tersebut sebanyak Rp203,5 juta berdasarkan hasil kejahatan. pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kakinya karena berusaha melarikan diri saat diamankan petugas kepolisian. Aksi tersebut dilakukan mulai 15 hingga 17 Desember 2021.
“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, diancaman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya. zal
