Home Legislatif DPRD Palangka Raya Langgar Aturan Di Masa Pandemi, Izin Usaha Bisa Dicabut
DPRD Palangka Raya

Langgar Aturan Di Masa Pandemi, Izin Usaha Bisa Dicabut

Share
Sigit K Yunianto
Share

Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Keributan yang terjadi disalah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Palangka Raya, pada akhir pekan lalu memantik perhatian dari berbagai pihak. Termasuk dari kalangan DPRD Kota Palangka Raya.

“Tentu kami menyayangkan kejadian tersebut. Ini menunjukkan pihak pengelola usaha hiburan tidak menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, Selasa (13/12).

Dijelaskan, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 65 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang saat ini tengah diberlakukan di Kota Palangka Raya, sudah mengatur ketentuan beroperasionalnya tempat usaha hiburan.

“Nah, artinya pihak pengelola tidak mengindahkan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Tidak hanya satu atau dua, bahkan masih banyak di antaranya tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam,” tukas Sigit.

Lebih lanjut Sigit mengungkapkan, jika dengan teguran dan denda tidak membuat pelaku usaha jera dan tetap beroperasi hingga larut malam, sampai dengan mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes), maka pemerintah melalui dinas/instansi terkait dapat mencabut izin usahanya.

“Jika masih ditemukan tempat usaha beroperasi hingga larut malam dan dengan sengaja mengabaikan prokes, maka kami tidak akan segan-segan untuk mencabut izin usahanya. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan,” tegasnya.

Selebihnya Sigit yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Dewan Kota Se-Indonesia (ADEKSI) ini berpesan kepada masyarakat, agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Terlebih diketahui, varian Omicron Covid-19 saat ini tengah memasuki wilayah Indonesia dan tidak menutup kemungkinan akan menyebar luas di Provinsi Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya.

“Kewaspadaan harus ditingkatkan. Di manapun dan kapanpun saat beraktivitas,” tutupnya. ist

 

Share
Related Articles

Legislator Apresiasi Komitmen Pemko Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit...

Anggota Dewan Kota Palangka Raya, Dorong Dispursip Kembangkan Literasi yang Inklusif dan Ramah

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif...

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sampaikan Harapan Kepada Seluruh Anggota Kepolisian

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang akan jatuh pada...

Anggota DPRD Apresiasi Pemko Atas Prestasi Raih Opini WTP ke-9

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir...