Sempat Menjadi Kluster
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani menceritakan saat pendemi merambah Kota Palangka Raya yakni pada tanggal 12 Maret 2020 lalu, saat itu ada orang warga Kota Palangka Raya yang terkonfirmasi positif. Mereka terpapar dari Cluster Bogor, Temboro, dan kemudian ada dari Cluster Sukabumi.
Belakangan transmisi lokal mulai terjadi yakni pada tanggal 25 Maret 2020, terpatnya, di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. hingga kemudian angka penambahan kasus terus bertambah.
Sedangkan untuk cluster Pasar Besar termasuk di dalamnya pasar tradisional terjadi pada 14 Juni lalu. Ada sebanyak 96 orang yang positif, dan di antaranya meninggal dunia. “Enam orang meninggal dunia, ada pedagang, pembeli, dan petugas kesehatan yang menangani rapid tes pedagang,” kata Emi yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Senin (2/11).
Memasuki New Normal, Satgas Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 berlangsung massif. Perwali Nomor 26 tahun 2020 menjadi dasar untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sejak penerapan perwali tersebut, Tim Satgas Covid 19 terus melakukan razia penggunaan masker. Dalam razia tersebut, tim yang terdiri dari BPBD, Polri, TNI, dan Satpol PP ini tersebut menerapkan sanksi denda Rp100, dan sanksi sosial.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, sepanjang penerapan Perwali, teguran lisan tidak menggunakan masker ada sebanyak 1,28 persen dengan jumlah 58 orang, teguran lisan tempat usaha 0, kemudian yang paling banyak adalah kerja sosial yakni sebanyak 63,80 persen atau sebanyak 1.625 orang. serta dengan administratif sebesar 28,78 persen atau 733 orang.
Sementara itu, tim juga mengkategorikan lokasi-lokasi yang didatangi antara lain, lokasi pesta pernikahan, masjid, tempat ibadah, event kegiatan, gereja, dan tempat usaha, di mana yang paling tinggi terjadi pelanggaran adalah di lokasi pesta pernikahan yakni 43,51 persen atau 489 kali pelanggaran. Sementara untuk pasar tradisonal sudah mulai tertib, dan juga ada pengelola pasar yang membantu.
Emi menyebutkan. Ancaman Covid-19 ini akan terus terjadi jika warga kurang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Data per satu November total terkonfirmasi positif sebanyak 1.222, dengan rincian, positif dalam perawatan 56 jiwa, sembuh 1.098, dan meninggal 68 orang.
Untuk pedagang pasar tradisional, Emi mengimbau para pedagang terus menerapkan protokol kesehatan minimal melakukan gerakan 3 M, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. “Kita juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan memanggil pengelola pengelola yang pasar dadakan atau pasar tumpah untuk wajib menaati peraturan kesehatan,” tambah Emi.
