PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjsama dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, menggelar Seminar Nasional Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa, bertempat di Gedung Mahligai Pancasila Jalan Suprapto, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (2/12). Seminar yang dihadiri langsung Wakil Ketua KPK RI, Lili Paintauli Siregar tersbeut dihadiri Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran serta sejumlah Gubernur lainnya, antara lain Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur D.l. Yogyakarta serta Bupati/Walikota dan Unsur Forkopimda Prov. Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor dalam sambutannya pengadaan barang dan jasa Pemerintah merupakan kegiatan yang cukup besar dalam menggunakan keuangan Negara baik dalam APBN maupun APBD. Setiap tahun anggaran untuk belanja barang dan jasa mencapai angka triliunan Rupiah. Pengadaan barang dan jasa dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, sektor kesehatan dan meningkatkan pelayanan serta membangun sektor-sektor lainnya. H. Sahbirin Noor mengatakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah perlu manajemen dan sistem yang baik, kelembagaan yang kuat termasuk peningkatan kompetensi SDM Para Pejabat Fungsional pengadaan barang dan jasa. Dalam kesempatan tersebut, H. Sahbirin Noor mengucapkan terimkasih kepada LKPP RI dan KPK RI yang secara terus menerus memberikan pembinaan dan pendampingan atas pengadaan barang dan jasa sehingga bisa mencegah terjadinya korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar, saat menyampaikan sambutan dan penyampaian materi mengatakan sesuai dengan arah kebijakan Presiden RI tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi terbit Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Stranas PK bertujuan sebagai kolaborasi antar Lembaga dan Instansi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan bagi seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pemangku kepentingan dan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi khususnya di Indonesia. Lili Pintauli Siregar menyampaikan ada berbagai titik rawan korupsi yang terjadi di Pemerintah Daerah antara lain dibagian pengaturan jatah pada proyek APBD, meminta atau menerima hadiah pada saat proses perencanaan APBD dalam hal uang ketok dalam pembahasan dan pengesahan APBD, pokok-pokok pikiran DPRD yang tidak sah, terjadinya mark up dalam pelaksanaan APBD yang kemudian penurunan spesifikasi atau kualitasnya dan juga adanya pemotongan oleh para Bendahara, adanya pungli dalam setiap hal perijinan yang berhubungan dengan pelayanan publik dan juga terjadi deal-deal khususnya dalam hal pembahasan juga dalam hal proses rekruitment kemudian promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian yang tentu saja tidak sesuai regulasi yang disebut juga jual beli jabatan, pengelolaan dan pendapatan Daerah yang tidak transparan. “Dalam hal kasus tindak pidana korupsi, yang ditangani KPK mulai Tahun 2004 sampai Juli 2021, berdasarkan modus pengadaan terdapat sebanyak 240 kasus, ini bersumber dari pengadaan barang dan jasa. Sepanjang Tahun 2020 sampai dengan Maret 2021 ini ada 36 kasus yang terkait infrastruktur”, ucap Lili.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat ditemui MMCKalteng di sela-sela acara mengungkapkan bahwa seminar ini sangat strategis dan penting, karena pengadaan barang dan jasa berpotensi terjadi penyimpangan dan kerawanan. “Seminar ini lebih kepada pembinaan dalam upaya pencegahan korupsi. Penyimpangan bisa saja terjadi disebabkan beberapa hal, baik faktor penyimpangan yang diniatkan, atau SDM yang kurang kompetensi yang bisa menimbulkan kesalahan adminstrasi“ ucap Sugianto. Gubernur lebih lanjut menekankan pentingnya pondasi akhlak dalam bekerja serta peningkatan kompetensi SDM “Akhlak dalam melaksanakan pekerjaan penting sebagai rambu-rambu supaya tidak menyimpang, disamping aturan yang sudah mengatur, disamping itu saya memang fokus terhadap peningkatan SDM, dengan kemampuan SDM yang handal di bidangnya, akan meminimalisir kesalahan-kesalahan yang bersifat adminstratif” pungkasnya. Gubernur didampingi Pj. Sekretaris Daerah H. Nuryakin, Asisten dan kepala perangkat daerah terkait. (red)