PALANGKARAYA -Masih remaja berusia 23 tahun berinisial YL alias Fikri pintar cari duit, namun sayang caranya salah. Iya ini ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah ketahuan menjual puluhan butir pil ekstasi.
Di kediamannya di Jalan G. Obos IX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, YL alias Fikri diamankan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Ia diduga tidak hanya menyimpan narkotika, tetapi juga kerap melakukan transaksi narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. mengatakan, setelah mendapat informasi, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan remaja tersebut.
“Kita temukan 43 butir pil Ekstasi warna merah muda seberat± 17,18 gram ditemukan di bungkusan 1 lembar tisu di simpan di dalam 1 buah kotak merk DUREX LOVE warna biru yang berada di bawah meja di dalam barak, serta ditemukan 1 unit handphone,” ungkapnya,
Atas perbuatannya, remaja tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Zal
