KUALA KAPUAS — Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian proses belajar mengajar menyusul paparan kabut asap di sejumlah wilayah.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Nomor 400.3.1/1206/DISDIK/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD/MI dan SMP/MTs se-Kabupaten Kapuas.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag., M.Pd, menjelaskan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik, sekaligus menjaga kelancaran kegiatan pembelajaran.
Dalam surat edaran itu, sekolah yang berada di wilayah terdampak asap diminta segera melakukan sejumlah penyesuaian. Peserta didik dan tenaga pendidik diwajibkan menggunakan masker, baik saat beraktivitas di dalam maupun di luar kelas.
Sekolah juga diminta mengurangi kegiatan peserta didik di luar ruangan serta meniadakan upacara bendera maupun apel yang dilaksanakan di lapangan.
Selain itu, jam pembelajaran turut disesuaikan. Durasi setiap mata pelajaran yang semula 45 menit dipangkas menjadi 30 menit.
Untuk mengantisipasi peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan, sekolah diminta menyiapkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perlengkapan tabung oksigen.
Dinas Pendidikan juga melarang aktivitas pembakaran sampah di lingkungan sekolah. Kepala sekolah diwajibkan melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan melalui bidang sekolah masing-masing.
Sementara itu, satuan pendidikan yang berada di wilayah yang tidak terdampak kabut asap tetap melaksanakan proses belajar mengajar seperti biasa.
Suwarno menegaskan, pemantauan kondisi lingkungan sekolah harus terus dilakukan dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah.
Ia berharap seluruh kepala sekolah segera menindaklanjuti arahan tersebut sebagai upaya mencegah dampak kabut asap yang lebih serius terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Kapuas. (nas)
