Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id-Jajaran Kepolisian Polres Kapuas, menggerebek penjual miras kedapatan beroperasi, Alhasil petugas menemukan puluhan botol arak putih siap edar yang langsung diamankan, Senin (29/11).
Penjual minuman keras jenis Arak Putih tersebut diketahui bernama Rahmat Hidayat (50) warga Jalan Letjend Suprapto, Kabupaten Kapuas. Suyanto (52) warga Jalan Tjilik Riwut Gang BPP, Kapuas dan Sudarmono (42) warga Desa Terusan Mulya, Kapuas.
Jumlah barang bukti diamankan petugas kepolisian sebanyak 173 paket minuman beralkohol jenis arak putih tanpa merk, dikemas dalam botol berukur 800 ml itu berhasil disita.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi mengatakan, setelah penggeledahan dan di interogasi, tersangka penjual miras mengakui jika tidak memiliki izin penjualan minuman keras (miras) tersebut.
“Di lokasi pengerebekan ini kami lakukan penyitaan barang bukti dari tangan pelaku Rahmat, sebanyak 48 botol, Suyanto 53 botol dan Sudarmono 72. hingga total barang bukti miras jenis arak putih yang berhasil diamankan sebanyak 173 botol,”katanya, Selasa (30/11) pagi.
“Atas perbuatannya, pelaku dan barang Bukti diamankan di Polres Kapuas kemudian diserahkan ke Satsabhara Polres Kapuas guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2011,”Pungkasnya. zal