Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Sidang Praperadilan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN.Klk yang telah dimulai pada Senin (20/7) dan Selasa (21/7), hari ini Rabu 22/7/2026, PN Kapuas kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk keterangan saksi ahli yang dihadirkan. Sidang kembali dipimpin Hakim Nina Amelia Novita Sari, S.H.
Dua saksi fakta yang dihadirkan pemohon (M. Junedi L.Gaol, SH, MH, dan Sukarlan Fachri Doemas, SH) masing-masing Jeky Pranata dan Pria Hadi Pranata serta Saksi Ahli pidana dari Universitas Palangkaraya Dr. Aristoteles, SH, MH.
Pihak termohon sempat mengajukan keberatan atas kedua saksi yang dihadirkan Pemohon karena masih keluarga dekat baik dengan pemohon Adrianson maupun dengan termohon Herto Mihing, maka keduanya tidak diambil sumpahnya meski tetap memberikan kesaksian seputar kronologis kejadian
Setelah dicecar dengan pertanyan-pertanyaan oleh pihak pemohon dan pihak termohon, para saksi mengatakan bahwa apa yang mereka sampaikan merupakan hal yang sebenar-benarnya dan bersesuaian dengan keterangan yang mereka berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Palangkaraya, Dr. Aristoteles, SH, MH, memaparkan bagaimana pandangan hukum terhadap tindakan pembelaan terpaksa yang dilakukan seseorang terhadap serangan pihak lain.
Dikatakannya, rangkaian terjadinya sesuatu peristiwa harus dilihat dan dinilai secara utuh, apakah tindakan tersebut merupakan pembelaan terpaksa karena merasa terancam atau tindakan yang spontan, atau apakah tindakan pembelaan tersebut berlebihan, menurutnya harus di ukur dan dikaji dengan kondisi fisiologisnya oleh ahlinya yaitu psikater.
Seperti yang dikatakan M. Junedi L Gaol, sebagai Kuasa hukum pemohon Adrianson, pihaknya merasa ada kekeliruan dan merasa dirugikan atas penetapan kliennya sebagai tersangka karena menurutnya Herto Mihing lah yang terlebih dahulu melakukan penyerangan dengan sebilah parang dengan mendobrak pintu rumah Adrianson.
Dirinya juga berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya merupakan tindakan pembelaan terpaksa karena merasa terancam keselamatan diri dan keluarganya.
Disisi lain, pada persidangan pertama sebelumnya, pihak termohon telah menerangkan bagaimana proses proses yang dilakukan penyidik hingga pada penetapan Adrianson sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. *(Nas)
