Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Jajaran Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dengan mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi dalam kurun waktu Juli 2026. Dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kriminal tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026), menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan seorang anak yang tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah.
Pelaku JT alias LT (28) diduga menyerang korban Nandi (61) menggunakan parang hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi menduga konflik keluarga yang kerap terjadi menjadi pemicu tindakan tragis tersebut.
Peristiwa terungkap setelah seorang saksi yang juga kerabat korban mendengar teriakan minta tolong dari arah rumah korban. Saat mendatangi lokasi, korban ditemukan dalam kondisi terluka parah akibat sabetan senjata tajam.
Polisi yang melakukan penyelidikan segera mengamankan pelaku dan menemukan parang yang diduga digunakan saat kejadian. Barang bukti tersebut ditemukan masih terdapat bercak darah.
Selain itu, Polres Kapuas juga mengungkap kasus pembunuhan di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup. Pelaku RH alias Ugung (39) diduga menusuk korban UKH (31) menggunakan pisau taji setelah terlibat cekcok yang dipicu persoalan lama.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menaruh dendam karena menduga korban pernah membakar pondok milik ayahnya beberapa tahun silam. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, pelaku mendatangi korban dan menuduhnya sebagai pelaku pembakaran tersebut.
Ketegangan meningkat hingga berujung perkelahian di depan sebuah gereja. Dalam insiden itu, korban mengalami luka tusuk fatal dan meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan pertolongan.
Tim gabungan Resmob dan Satreskrim Polres Kapuas bergerak cepat memburu pelaku yang sempat melarikan diri. RH akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Rina Perwitasari menyoroti keterkaitan antara tindak kekerasan dengan konsumsi minuman keras. Ia menegaskan bahwa Polres Kapuas akan memperketat pengawasan dan penertiban terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan langkah preventif maupun penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras. Banyak tindak kriminal bermula dari hilangnya kontrol diri akibat pengaruh alkohol,” ujar Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. (nas)
