Palangka raya, kaltengtimes.co.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan mengalami penambahan jumlah pasal seiring pendalaman materi oleh Panitia Khusus (Pansus).
Ia menjelaskan, draf awal raperda yang semula terdiri dari 37 pasal kini berkembang menjadi 43 pasal. Hingga saat ini, pembahasan telah mencapai pasal ke-38.
“Awalnya raperda ini terdiri dari 37 pasal, namun setelah pendalaman materi berkembang menjadi 43 pasal. Saat ini pembahasan sudah mencapai pasal 38,” ujarnya, Jumat.
Menurutnya, penambahan pasal dilakukan agar substansi aturan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil dalam pengelolaan perpustakaan di daerah.
Selain itu, Pansus juga memberi perhatian pada kesiapan pelaksanaan setelah raperda tersebut nantinya disahkan menjadi peraturan daerah.
“Kami tidak ingin raperda ini hanya selesai di tahap pengesahan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana implementasinya nanti benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam proses pembahasan, Pansus turut memastikan kesiapan perangkat daerah terkait, khususnya dinas perpustakaan, agar isi raperda selaras dengan program kerja yang telah direncanakan.
Sugiyarto menilai, keberadaan perda harus diikuti dengan kejelasan program, termasuk pengelolaan perpustakaan umum maupun perpustakaan daerah, sehingga tidak berhenti sebatas dokumen hukum.
“Kami pastikan apakah pengelolaan perpustakaan umum dan daerah ini sudah masuk dalam agenda kerja dinas. Kalau sudah menjadi program, tentu itu menjadi dasar kuat untuk ditetapkan sebagai perda,” ucapnya.
Pansus menargetkan raperda tersebut dapat disahkan dalam waktu dekat, mengingat proses pembahasan telah berlangsung cukup lama sejak diusulkan pada 2019.
“Raperda ini sudah bergulir sejak 2019. Kami menilai sudah saatnya dituntaskan agar segera memberi kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah perda disahkan, pemerintah daerah masih perlu menyusun aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman teknis pelaksanaan.
“Pergub memang tetap dibutuhkan sebagai dasar operasional, tapi tidak ada alasan untuk menunda pengesahan perdanya karena manfaatnya bisa langsung dirasakan,” pungkasnya.(red)



