PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id – Legislator DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menyatakan optimisme terhadap penerapan sistem tapping box atau pajak digital sebagai langkah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Menurut anggota Komisi I tersebut, kebijakan yang dijalankan pemerintah kota ini berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi, kami sangat mendukung langkah pemkot yang terus berupaya mengoptimalkan serapan pajak daerah untuk mendukung pembangunan di daerah ini,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis.
Ia menilai, penggunaan tapping box merupakan strategi penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak, sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Selama ini, lanjutnya, sistem self assessment yang digunakan masih membuka celah perbedaan antara laporan pajak dari wajib pajak dengan kondisi transaksi sebenarnya di lapangan.
“Dengan adanya tapping box, data transaksi akan terekam secara otomatis sehingga potensi ketidaksesuaian dapat ditekan,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat tersebut menegaskan, penerapan alat ini bukan dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan terbuka.
“Ini bukan soal pengawasan berlebihan, tetapi upaya bersama agar pajak yang dipungut sesuai dengan aktivitas usaha sebenarnya. Pada akhirnya, manfaatnya kembali ke masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” katanya.
Hatir juga mendorong pemerintah kota agar aktif melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada pelaku usaha, sehingga kebijakan tapping box dapat dipahami dan diterima dengan baik.
Ia berharap, implementasi sistem ini mampu menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan PAD secara berkelanjutan, sekaligus memperluas ruang fiskal pemerintah daerah.
“Jika PAD meningkat, maka ruang fiskal pemerintah daerah juga semakin luas untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(red)




