Home Legislatif DPRD Palangka Raya DPRD Palangka Raya Soroti Sisa Kerugian Daerah, Empat Rekomendasi Disampaikan
DPRD Palangka Raya

DPRD Palangka Raya Soroti Sisa Kerugian Daerah, Empat Rekomendasi Disampaikan

Share
Share

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –  DPRD Kota Palangka Raya memberikan sejumlah catatan penting terkait penyelesaian kerugian daerah berdasarkan hasil pemantauan pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi untuk Semester I Tahun 2025.

Juru bicara DPRD, Jati Asmoro, menyampaikan bahwa lembaganya telah merumuskan empat poin rekomendasi yang disampaikan dalam rapat paripurna sebagai upaya mendorong penyelesaian kerugian daerah secara maksimal.

“Rekomendasi ini bentuk tanggung jawab DPRD dalam mendorong penyelesaian kerugian daerah secara optimal,” ujarnya di Palangka Raya, Selasa.

Ia menjelaskan, pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah serta Tim Penyelesaian Kerugian Daerah sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/310/2025 tertanggal 6 Agustus 2025. Namun demikian, DPRD mengingatkan agar pada tahun 2026 penetapan tersebut tidak kembali mengalami keterlambatan.

Mengacu pada laporan BPK, terdapat 308 kasus kerugian daerah dengan nilai total mencapai Rp28,18 miliar. Dari jumlah tersebut, pengembalian yang telah terealisasi sebesar Rp13,44 miliar atau sekitar 47,69 persen.

“Capaian ini patut diapresiasi, namun masih terdapat sisa kerugian yang harus segera dituntaskan,” katanya.

Adapun sisa kerugian yang belum terselesaikan mencapai Rp14,74 miliar atau 52,31 persen. DPRD menilai hal ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah kota agar penyelesaiannya dapat dipercepat.

Lebih lanjut, Jati mengungkapkan bahwa sisa kerugian tersebut masih berada dalam berbagai tahapan, mulai dari proses pendataan, penanganan, hingga penetapan akhir.

“Setiap tahapan memiliki kendala tersendiri yang perlu ditangani secara tepat,” ucapnya.

Melalui Panitia Khusus, DPRD juga mendorong agar fungsi Tim Penyelesaian Kerugian Daerah dapat dioptimalkan. Selain itu, pihaknya meminta agar majelis pertimbangan bersama tim terkait secara rutin melaporkan perkembangan penanganan kasus.

DPRD turut menekankan pentingnya percepatan penghapusan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sudah ditetapkan, guna menghindari temuan berulang pada laporan selanjutnya.

“Kami berharap seluruh rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dengan baik demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan bertanggung jawab,” tutupnya.(red)

Share
Related Articles

DPRD Desak Pemkot Pastikan Distribusi Bapok Lancar Usai Lebaran

PALANGKA RAYA, KALTENGTIMES.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya meminta pemerintah kota memastikan...

DPRD Palangka Raya Sahkan Perda Penanggulangan Kemiskinan

PALANGKA RAYA, KALTENGTIMES.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan Rancangan Peraturan...

DPRD Pastikan LKPJ 2025 Rampung Akhir Bulan

PALANGKA RAYA, KALTENGTIMES.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya memastikan proses pembahasan Laporan...

Ketua DPRD Kalteng Dorong Mahasiswa Siapkan Diri Hadapi Dunia Kerja

PALANGKA RAYA, KALTENGTIMES.CO.ID – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, mendorong...