Palangka Raya, Kaltengtimes.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadapi penurunan signifikan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat, yang berdampak pada penyempitan ruang fiskal daerah. Berdasarkan data Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025, alokasi DBH untuk Kalteng turun drastis dari sekitar Rp2,4 triliun menjadi Rp504 miliar, atau berkurang hingga 79 persen.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menanggapi kondisi tersebut dengan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi dinamika anggaran. “Yang penting kita tetap sabar dan tidak salah bicara sebelum datanya betul-betul kami cek,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak tergesa-gesa dalam menyampaikan pernyataan sebelum memastikan kejelasan data serta mekanisme penyaluran dana secara menyeluruh. Penurunan DBH ini tidak hanya terjadi di Kalimantan Tengah, tetapi juga dialami sejumlah provinsi lain di Pulau Kalimantan dengan persentase yang bervariasi.
Melalui rilis resmi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, dijelaskan bahwa DBH merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat yang bersumber dari penerimaan pajak serta pengelolaan sumber daya alam. Penetapan besaran DBH sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya.
Besaran tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kebijakan fiskal nasional, realisasi penerimaan negara, formula perhitungan, serta fluktuasi harga komoditas.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemprov Kalteng mengambil langkah strategis dengan melakukan efisiensi belanja, penajaman prioritas anggaran, serta memfokuskan program pada pemenuhan layanan dasar masyarakat. Program-program strategis daerah tetap diupayakan berjalan dengan penyesuaian yang terukur agar tidak mengganggu keberlanjutan pembangunan.(red)




