Home Headlines Pemprov Kalteng Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal Meski WFH
HeadlinesIndepthKaltengPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal Meski WFH

Share
Gubenrur Kalteng, H. Agustiar Sabran saat menyampaikan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengaturan Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.(Photo/MNC Kalteng)
Share

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan skema kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengaturan Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien. “Pengaturan kerja ini dimaksudkan untuk mendukung keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan kondisi sosial kemasyarakatan, sehingga pegawai dapat melaksanakan tugas secara optimal dan bertanggung jawab,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, ASN dapat melaksanakan WFH dengan sejumlah kriteria, di antaranya pekerjaan dapat dilakukan secara daring, tidak memerlukan peralatan khusus, serta minim interaksi tatap muka.

Namun, untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diwajibkan tetap melaksanakan tugas secara penuh melalui WFO guna memastikan layanan publik tetap berjalan optimal. “Pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan,” tegasnya.

Selain itu, pejabat struktural serta unit layanan esensial seperti sektor kesehatan, pendidikan, kebencanaan, dan pelayanan perizinan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Adapun skema kerja yang diterapkan adalah lima hari kerja dengan komposisi empat hari WFO dan satu hari WFH, yaitu setiap hari Jumat, dengan total jam kerja 37 jam 30 menit per minggu.

Gubernur juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan implementasi kebijakan tersebut tidak mengganggu kinerja organisasi maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(red)

 

Share
Related Articles

KSBN Kalteng Resmi Dikukuhkan, Gubernur Kalteng Harapkan Peran Aktif Jaga Warisan Budaya

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Seni Budaya Nusantara...

45 Peserta Ikuti Bimtek Manajemen Pengungsi TRC Penanggulangan Bencana Kalteng

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Penanggulangan Bencana...

Wagub Edy Pratowo: Pemasyarakatan Berperan Mencetak Warga Binaan yang Produktif dan Mandiri

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri acara...

Pemprov Kalteng Komitmen Perluas Jejaring Pengendalian TBC hingga Komunitas

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kesehatan Provinsi...