Home Eksekutif Kepala Kesbangpol Barito Utara: Penghentian Konflik Sosial Mutlak Melalui Tim Terpadu
EksekutifPemkab Barito Utara

Kepala Kesbangpol Barito Utara: Penghentian Konflik Sosial Mutlak Melalui Tim Terpadu

Share
Share

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara mempertegas perannya dalam menjaga stabilitas keamanan daerah melalui tata kelola penanganan konflik sosial yang sistematis. Merujuk pada mandat regulasi yang melekat, proses penyelesaian sengketa maupun potensi kerawanan sosial di masyarakat dilakukan secara berjenjang, mulai dari tahap pencegahan hingga pemulihan pascakonflik.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Utara, Rayadi, menjelaskan bahwa terdapat tiga fase krusial dalam manajemen konflik, yakni pencegahan, penghentian, serta penanganan pascakonflik. Pada fase pencegahan, Kesbangpol memiliki fleksibilitas untuk bergerak secara mandiri maupun melalui fungsi koordinatif lintas sektoral. Namun, Rayadi menggarisbawahi bahwa untuk fase penghentian dan penanganan pascakonflik, tindakan tersebut mutlak harus dijalankan melalui mekanisme Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Tim Terpadu PKS) yang telah dibentuk secara resmi.

“Dalam upaya membina kerukunan dan memelihara kedamaian, Kesbangpol dapat melakukan langkah preventif secara langsung. Namun, ketika konflik memasuki tahap penghentian dan pemulihan, peran Tim Terpadu PKS menjadi instrumen utama yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Rayadi di Muara Teweh, Jumat (9/1/2026).

Rayadi memandang konflik sosial sebagai sebuah keniscayaan dalam dinamika bermasyarakat, namun hal yang paling fundamental adalah kemampuan daerah dalam mengelolanya agar tidak meluas. Oleh karena itu, Kesbangpol terus mendorong masyarakat agar memiliki kewaspadaan terhadap Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG). Kemampuan deteksi dini dan cegah dini diharapkan tumbuh menjadi komitmen kolektif warga untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui saluran hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara teknis, penanganan konflik di Barito Utara diterapkan secara bertingkat, dimulai dari level Rukun Tetangga (RT), desa/kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kabupaten. Tim Terpadu PKS yang diketuai langsung oleh Bupati, serta melibatkan unsur pimpinan DPRD dan aparat penegak hukum seperti Dandim, Kapolres, dan Kejaksaan Negeri, akan melakukan penilaian objektif terhadap setiap kasus. Tim akan menentukan apakah suatu permasalahan cukup ditangani oleh perangkat di tingkat bawah atau memerlukan intervensi langsung dari tingkat kabupaten.

Lebih lanjut, Rayadi memberikan apresiasi terhadap peran kepolisian yang dinilai paling responsif dalam memetakan dinamika di lapangan. Dukungan perangkat dan jaringan intelijen yang dimiliki institusi Polri sangat membantu Tim Terpadu PKS dalam melakukan penilaian situasi secara cepat dan tepat. Melalui sistem yang terorganisir ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara optimistis stabilitas dan kerukunan masyarakat dapat terus terjaga, sekaligus meminimalkan dampak destruktif yang mungkin timbul akibat konflik sosial.(Red)

Share
Related Articles

Kadin Barito Utara Rencanakan Muskab VII, Panitia Pelaksana Resmi Dibentuk

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Barito...

Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Sapi di Dinas Pertanian Barito Utara

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara resmi menaikkan status...

Safari Ramadan di Desa Sikui, Bupati Barito Utara Tekankan Internalisasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengajak seluruh lapisan...

Musrenbang Kotim 2027, Bapperida Kalteng Minta Perencanaan Tak Berjalan Sendiri

Palangka Raya,Kaltengtimes.co.id -- Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menegaskan...