PALANGKARAYA -Pria berusia 36 tahun berinisial S in harus merasakan hari raya Idulfitri jauh dari keluarga. Pasalnya, pria bertato ini, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Menurut informasi dihimpun, S yang merupakan warga di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, ini masih nekad mengendarkan narkoba meski di Bulan Suci Ramadan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Kami menemukan 44 sabu seberat 11 gram, barang haram tersebut disimpan di dalam dompet kecil warna putih hitam yang diletakkan di dalam sebuah kotak merek AES,” ungkapnya, Senin 9 Maret 2026.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s warna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zal




