KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji Masliana, S.Pd sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (24/2/2026).
Masliana dilantik untuk menggantikan almarhum H. Ahmad Baihaqi, S.Pd dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah bersama Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Turut hadir Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, unsur Forkopimda, Sekda Kapuas Dr. Usis I Sangkai, serta seluruh anggota DPRD dan pimpinan partai politik.
Dalam sambutannya, Ardiansyah menegaskan bahwa pelaksanaan PAW merupakan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menyampaikan bahwa pengangkatan Masliana telah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/41/2026.
Ia berharap Masliana dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Kiranya Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberi petunjuk dan hidayah dalam mengemban tugas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kapuas,” pungkasnya. (Nas)