Selasa, 24 Februari 2026

Pemprov Kalteng Paparkan Strategi Penataan Kelembagaan di Forum Nasional Kemendagri

A+A-
Reset

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Provinsi Kalimantan Tengah kembali mendapat perhatian di tingkat nasional setelah dipercaya menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Verifikasi Hasil Penilaian Indeks Kelembagaan Pemerintah Daerah yang digelar Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI. FGD yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (20/2/2026) tersebut diikuti 183 peserta dari kabupaten/kota di 10 provinsi. Kegiatan dibuka oleh Direktur FKKPD Efrimeiriza didampingi Kasubdit Wilayah II Eko Wulandaru.

Dalam forum tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Tengah, Betri Susilawati, memaparkan praktik implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 di Kalteng. Paparan menyoroti langkah konkret penyesuaian struktur organisasi, penyederhanaan proses bisnis, serta penguatan fungsi perangkat daerah agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih. “Kegiatan ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus penguatan bersama agar hasil indeks kelembagaan benar-benar mencerminkan kondisi riil di daerah dan mendorong perbaikan berkelanjutan,” ujar Betri.

Ia menegaskan, penataan kelembagaan tidak sekadar merombak struktur, tetapi membangun sistem kerja yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses sehingga kinerja perangkat daerah meningkat dan akuntabilitas pemerintahan semakin kuat.

Kepercayaan kepada Kalimantan Tengah sebagai narasumber dinilai menjadi bukti bahwa upaya reformasi birokrasi di Bumi Tambun Bungai mendapat pengakuan nasional. Praktik yang dipaparkan bahkan berpotensi menjadi referensi bagi daerah lain dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

Betri mengibaratkan kelembagaan sebagai mesin kendaraan, di mana kepala daerah berperan sebagai pengemudi yang menentukan arah, sementara perangkat daerah menjadi komponen mesin yang harus bekerja selaras. Dengan struktur dan pembagian tugas yang jelas, program prioritas daerah dapat berjalan efektif.

Ia menambahkan, tujuan akhir dari penataan kelembagaan adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, responsif, dan memberikan kepastian hukum. Penataan kelembagaan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan visi pembangunan Kalimantan Tengah menuju Indonesia Emas 2045.(red)

Berita Terkait