Muara Teweh, Kaltengtimes.co.id — Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Jiham Nur, menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa antara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara. Penandatanganan yang berlangsung di Aula Barakati Tepian Kolam pada Rabu (19/11/2025) tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan, transparansi, dan tata kelola pemerintahan desa. Kegiatan ini dirangkai dengan Rapat Koordinasi BPD se-Kabupaten Barito Utara dan turut dihadiri Wakil Bupati Felix Sonadi Y. Tingan yang membacakan sambutan Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak, unsur Forkopimda, camat, kepala perangkat daerah, APDESI, serta perwakilan ABPEDNAS.
Jiham Nur mengapresiasi kolaborasi Kejaksaan dan ABPEDNAS sebagai langkah konkret dalam memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan. “MoU Program Jaga Desa ini adalah terobosan penting. Dengan pendampingan dan pengawasan Kejaksaan, BPD dan pemerintah desa akan semakin kuat dalam menjalankan fungsi masing-masing. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi memastikan dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan, sehingga pengelolaan dana desa harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pengawasan tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti aparat desa, tetapi sebagai bentuk pendampingan agar tata kelola berjalan lebih baik. “Pengawasan harus dipahami sebagai pendampingan. Dengan MoU ini, desa mendapatkan mitra yang memberikan edukasi hukum sehingga potensi kesalahan administrasi dapat diminimalisir. Kami di DPRD tentu mendukung penuh langkah ini,” tambahnya.
Jiham Nur juga menyoroti pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa, sebagaimana disampaikan dalam sambutan Bupati. Ia menekankan bahwa komunikasi harmonis dan hubungan kerja yang baik menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa. “BPD harus menjalankan pengawasan sesuai Permendagri 110 Tahun 2016. Jangan terpancing isu atau provokasi dari pihak luar yang dapat merusak stabilitas desa. Musyawarah dan koordinasi harus diutamakan,” tegasnya.(red)




