Sabtu, 29 November 2025

DPRD Kalteng Sampaikan Propemperda 2026

A+A-
Reset

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id  – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (19/11/2025).

Dalam pidato tertulis Gubernur yang dibacakan Wagub, disampaikan bahwa Pemprov dan DPRD telah menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026.

“Persetujuan bersama ini melalui pembahasan menyeluruh, berdasarkan kajian, koreksi, dan perbaikan dari para Anggota Dewan,” ujar Wagub.

Rangkaian pembahasan mencakup rapat konsultasi TAPD–Banggar, pemandangan umum fraksi, laporan komisi, hingga pendapat akhir fraksi.

Setelah disetujui, Raperda APBD 2026 akan diajukan ke Kemendagri untuk evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur.

Wagub Edy Pratowo kembali mengingatkan kepala perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja, melakukan penajaman prioritas, serta mengawasi pelaksanaan program.

“Anggaran yang terbatas harus dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan optimal untuk kepentingan masyarakat. Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Bapemperda Sampaikan Progres Propemperda 2025 dan Usulan 2026

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kalteng Ampera A.Y. Mabes menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda 2026 telah dibahas bersama Biro Hukum Setda Kalteng dengan memperhatikan prioritas dan kesiapan perangkat daerah. Rapat penyusunan dilaksanakan pada 17 November 2025.

Ia juga memaparkan progres Propemperda 2025 yang mencakup 15 raperda, dengan rincian:

Dua (2) Raperda telah disahkan:

  • Pertanggungjawaban APBD 2024
  • Perubahan APBD 2025

1 raperda dalam fasilitasi Kemendagri: Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

2 raperda dalam pembahasan:

  • Penyelesaian sengketa pertanahan
  • Pengelolaan pertambangan mineral bukan logam

Sementara 9 Raperda dalam proses pengajuan, antara lain RTRWP 2022–2042, RP3KP, Rencana Pembangunan Industri, serta sejumlah perda terkait pelayanan publik, investasi, perhutanan sosial, dan kearsipan.

Di luar Propemperda 2025, satu perda telah disahkan, yaitu RPJMD Provinsi Kalteng 2025–2029.

Untuk Propemperda 2026, terdapat: 10 raperda lanjutan

Tiga (3) usulan baru: Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian tiga (3) raperda kumulatif terbuka: Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, APBD 2027

Adapun Struktur APBD Kalteng 2026 adalah Pendapatan daerah: Rp5,1 triliun lebih dan Belanja daerah: Rp5,4 triliun lebih. Sementara Defisit: Rp333 miliar lebih, Penerimaan pembiayaan: Rp333 miliar lebih dan Pembiayaan netto: Rp333 miliar lebih.

Menutup sambutan, Wagub mengapresiasi kerja sama DPRD Kalteng sehingga Raperda APBD 2026 dapat disetujui bersama. Ia mengajak semua pihak terus bersinergi membangun Kalimantan Tengah yang semakin berkah, maju, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong, para wakil ketua DPRD, serta jajaran perangkat daerah terkait. (red)

Berita Terkait