PURUK CAHU, Kaltengtimes.co.id – Bupati Murung Raya Heriyus, yang diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, Simon Loteh, secara resmi membuka sekaligus memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Penegasan Tata Batas Desa dan Kelurahan Laung Tuhup, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Laung Tuhup, Kamis (13/11/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Tripika Kecamatan Laung Tuhup, Plt Camat Laung Tuhup Anwari Noorifansyah, para kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Laung Tuhup, jajaran kepala perangkat daerah terkait, serta tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya, Simon Loteh menyampaikan bahwa percepatan penetapan dan penegasan tata batas desa dan kelurahan merupakan langkah penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan. “Batas administrasi ini nantinya akan menjadi acuan penting dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa, termasuk penyusunan perencanaan pembangunan serta pengelolaan wilayah. Namun, perlu ditekankan bahwa penetapan tata batas desa tidak menghilangkan hak kepemilikan pribadi atas tanah,” jelas Simon.
Ia menambahkan, penyelesaian tata batas desa juga memiliki keterkaitan dengan rencana pemekaran Kecamatan Puruk Bondang, yang membutuhkan data batas wilayah yang valid dan akurat sebagai dasar administrasi pemerintahan.
Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan sinkronisasi data dan kesepahaman bersama antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dalam menetapkan batas administrasi wilayah secara pasti dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.(Y)




