PURUK CAHU, Kaltengtimes.co.id – Bupati Murung Raya, Heriyus, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.313 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Kegiatan tersebut digelar di GOR Futsal TMTL Puruk Cahu, Kamis (6/11/2025), dan dihadiri oleh para kepala perangkat daerah serta pejabat di lingkup Pemkab Murung Raya.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menegaskan pentingnya peran ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, untuk menjadi Smart ASN yang berintegritas, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, serta memiliki jiwa kewirausahaan. “Transformasi tata kelola pemerintahan menuju good governance menuntut ASN untuk terus mengembangkan diri, tidak hanya berdiam diri di tengah kemajuan masyarakat yang semakin dinamis,” ujarnya.
Orang nomor satu di Bumi Tana Malai Tolung Lingu ini juga mengingatkan bahwa ASN sebagai pelayan publik harus senantiasa berbenah agar mampu memberikan pelayanan yang responsif, profesional, dan berkualitas kepada masyarakat.
Heriyus berpesan kepada para PPPK Paruh Waktu agar mengoptimalkan pengetahuan, keahlian, dan wawasan dalam menunjang kinerja, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pelajarilah dan pedomanilah regulasi yang ada agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindakan indisipliner yang dapat berakibat pada pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian berakhir,” tegasnya.
Selain kedisiplinan, Bupati juga menekankan pentingnya profesionalisme, etos kerja, dan dedikasi tinggi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pengabdian kepada negara dan masyarakat. “Saya berharap seluruh PPPK dapat bekerja dengan sepenuh hati, menjunjung nilai integritas, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Murung Raya,” pungkasnya.(Y)