KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), bertempat di Aula Bapperida Kapuas, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Budi Kurniawan, serta dihadiri Kepala Dinsos Kapuas Yanmarto, Kasat Intelkam Polres Kapuas AKP Widodo, dan sejumlah perwakilan organisasi sosial.
Dalam paparannya, Kepala Dinsos Yanmarto menegaskan bahwa kegiatan pengumpulan dana publik harus dilakukan secara resmi dengan izin Bupati Kapuas melalui Dinas Sosial. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keterbukaan dan mencegah potensi penyalahgunaan.
“Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh organisasi sosial agar setiap kegiatan pengumpulan donasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
Budi Kurniawan yang membacakan sambutan Bupati Kapuas H.M. Wiyatno menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh kegiatan sosial sepanjang dijalankan secara akuntabel dan sesuai ketentuan.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat berjalan transparan dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh organisasi dan lembaga sosial untuk memahami isi Perbup tersebut agar setiap kegiatan pengumpulan dana publik di Kapuas dapat terlaksana dengan tertib dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (nas)