Home Legislatif DPRD Barito Utara Anggota DPRD Barut, Soroti Mekanisme Kompensasi Lahan oleh PT. Nusa Persada Resources (NPR) di Desa Karendan
DPRD Barito Utara

Anggota DPRD Barut, Soroti Mekanisme Kompensasi Lahan oleh PT. Nusa Persada Resources (NPR) di Desa Karendan

Share
Share

Muara Teweh, Kalteng times.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari partai PAN, Hasrat, S.Ag menegaskan bahwa tindakan PT. Nusa Persada Resources yang beroperasi di kawasan hutan wilayah Karendan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang telah menitipkan dana kompensasi lahan masyarakat kepada Kepala Desa telah berpotensi melakukan pelanggaran terhadap prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Karena menurutnya, mekanisme tersebut tidak hanya menyimpang secara administratif, tetapi juga bertentangan secara substantif dengan ketentuan hukum agraria, peraturan pengadaan tanah, dan regulasi keuangan desa yang berlaku di Indonesia.

“Bagaimana tidak, status lahan belum jelas siapa yang berhak, tapi sudah ada konpensasi. Tentunya, pembayaran tersebut tidak sah,” baru-baru ini.

Dalam hasil pemantauannya, selaku anggota DPRD Barito Utara, diketahui bahwa status lahan masyarakat yang menjadi objek kompensasi masih bermasalah. Dimana ada sejumlah titik lahan mengalami tumpang-tindih kepemilikannya.

“Sementara harga ganti rugi antara PT. NPR dan masyarakat belum disepakati secara sah,”ucapnya lagi.

Tentunya, pendapatnya langkah dari PT. NPR menitipkan uang kompensasi kepada Kepala Desa bukan hanya tidak memiliki dasar hukum, tetapi juga menyalahi asas kepastian hukum dan transparansi publik.

Lanjutnya, semestinya kompensasi hanya boleh dibayarkan kepada pemilik hak yang sah setelah ada kejelasan status lahan dan kesepakatan nilai yang disepakati secara Bersama-sama.

Untuk itu, ia kembali menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang mengatur bahwa pembayaran kompensasi wajib dilakukan secara langsung kepada pihak yang memiliki hak atas tanah setelah melewati tahapan identifikasi, verifikasi, danp enetapan nilai yang adil.

“Dengan menitipkan melalui Kepala Desa, berarti ada unsur bertentangan dengan Aturan keuangan Desa dan dari aspek tata kelola pemerintahan desa”,paparnya juga.

Dengan demikian, Hasrat menilai tindakan tersebut juga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, yang mewajibkan bahwa setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan desa harus memiliki dasar hukum yang sah serta tercatat dalam APBDes.

“Dana kompensasi dari perusahaan pertambangan kepada masyarakat bukan bagian dari penerimaan resmi desa. Kepala Desa tidak berwenang menerima, menyimpan, atau menyalurkan dana tersebut. Jika dilakukan, itu bisa dikategorikan sebagaip enyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Menurutnya, mekanisme penitipan dana oleh PT. NPR kepada Kepala Desa justru mengaburkan akuntabilitas publik, membuka peluang penyalahgunaan anggaran, dan menggiring tanggung jawab hukum perusahaan kepada pihak pemerintah desa, yange Ajelas tidak memiliki kewenangan sesuai hak tanahnya. (shp)

Share
Related Articles

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara Dorong Revisi RTRWK

Muara Teweh, Kaltengtimes.co.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara meminta...

Dewan Barut Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan

Muara Teweh, Kaltengtimes.co.id - Konferensi Pimpinan Cabang (Konfercab) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten...

Perkuat Sinergi Program Nasional di Daerah, DPRD Barut Berikan Dukungan

Muara Teweh, Kaltengtimes.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara...

Dewan Dukung Pelatihan Operator Alat Berat Bagi Tenaga Kerja Lokal di Barut

Muara Teweh, Kaltengtimes.co.id - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Ardianto, memberikan apresiasi...