Muara Teweh, Kaltengtimes.co.id — Anggota DPRD Barito Utara, H. Tajeri, mengajak seluruh pihak untuk menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2024. Putusan tersebut menegaskan kemenangan pasangan calon nomor urut 1, H. Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Tingan, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030.
Tajeri menyebut proses menuju penetapan ini sebagai perjalanan panjang dan melelahkan bagi semua pihak, mulai dari kedua paslon, partai politik pengusung, hingga para simpatisan. “Semua telah berjuang dengan satu tujuan utama, yaitu memenangkan pasangan yang mereka dukung,” kata H. Tajeri kepada media ini, Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan, ketatnya persaingan bahkan membuat perkara Pilkada harus dibawa beberapa kali ke Mahkamah Konstitusi sebelum akhirnya diputuskan. Karena itu, ia berharap masyarakat Barito Utara dapat menerima hasil tersebut dengan lapang dada dan kembali bersatu.
Politisi senior Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPRD Barito Utara ini juga menyoroti isu yang sempat beredar sebelum putusan MK dibacakan, terkait rencana aksi demonstrasi. Ia bersyukur kondisi tetap aman dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Alhamdulillah demo tidak ada. Saya berharap situasi dan kondisi Barito Utara tetap aman, nyaman, serta kondusif seperti saat sekarang,” ujarnya.
Tajeri menegaskan, Indonesia adalah negara hukum sehingga seluruh masyarakat harus taat pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. “Meskipun mungkin masih ada pihak yang tidak dapat menerima putusan tersebut sepenuhnya, hal itu wajar dalam dinamika demokrasi,” ucapnya.
Ia pun menitipkan harapan besar kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih agar dapat menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya. “Harapan terbesar kini tertumpu pada Bupati dan Wakil Bupati terpilih agar dapat memimpin Barito Utara menuju kemajuan untuk lima tahun ke depan,” pungkasnya.(red)